Yusdiansyah: BPKAD Dorong Ruislagh Aset Pemkot untuk Selesaikan Persoalan Tanah Maria Theresia Paembon

Yusdiansyah menyatakan, penyelesaian lahan Maria Theresia Paembon akan dilakukan melalui skema ruislagh aset setelah PUPR menyampaikan laporan resmi kepada Pemkot Samarinda.

SAMARINDA, Indcyber.com – Proses penyelesaian persoalan lahan milik Maria Theresia Paembon kini memasuki tahapan administratif. Hal tersebut disampaikan Yusdiansyah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda saat memberikan keterangan, Selasa (20/01/2026).

Yusdiansyah menyatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai dasar penentuan mekanisme penyelesaian persoalan lahan milik Maria Theresia Paembon tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan bersama pihak terkait telah disepakati bahwa penyelesaian lahan milik Maria Theresia Paembon tidak ditempuh melalui mekanisme pembelian, melainkan melalui skema ruislagh atau tukar guling aset antara tanah milik yang bersangkutan dan aset Pemerintah Kota Samarinda.h

“Kami meminta PUPR untuk membuat laporan kepada Pemerintah Kota. Penyelesaiannya adalah dengan cara mengganti lahan milik Maria Theresia Paembon tersebut dengan lahan aset Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Yusdiansyah.

Ia menambahkan, mekanisme ruislagh dipilih karena Pemerintah Kota sebelumnya telah menggunakan skema tanah pengganti terhadap aset pemerintah yang berada di sekitar lokasi. Oleh karena itu, langkah tersebut dinilai paling sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, setelah Pemerintah Kota menyetujui ruislagh terhadap tanah milik Maria Theresia Paembon, tahapan berikutnya adalah melanjutkan proses tukar-menukar lahan antara aset Pemerintah Kota Samarinda dan tanah milik yang bersangkutan.

“Dengan mekanisme ini, kami berharap hak-hak Maria Theresia Paembon tetap terlindungi, sekaligus tidak merugikan aset Pemerintah Kota,” jelasnya.

Yusdiansyah juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan administratif guna memastikan transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago