Yusdiansyah: BPKAD Dorong Ruislagh Aset Pemkot untuk Selesaikan Persoalan Tanah Maria Theresia Paembon

Yusdiansyah menyatakan, penyelesaian lahan Maria Theresia Paembon akan dilakukan melalui skema ruislagh aset setelah PUPR menyampaikan laporan resmi kepada Pemkot Samarinda.

SAMARINDA, Indcyber.com – Proses penyelesaian persoalan lahan milik Maria Theresia Paembon kini memasuki tahapan administratif. Hal tersebut disampaikan Yusdiansyah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda saat memberikan keterangan, Selasa (20/01/2026).

Yusdiansyah menyatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai dasar penentuan mekanisme penyelesaian persoalan lahan milik Maria Theresia Paembon tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan bersama pihak terkait telah disepakati bahwa penyelesaian lahan milik Maria Theresia Paembon tidak ditempuh melalui mekanisme pembelian, melainkan melalui skema ruislagh atau tukar guling aset antara tanah milik yang bersangkutan dan aset Pemerintah Kota Samarinda.h

“Kami meminta PUPR untuk membuat laporan kepada Pemerintah Kota. Penyelesaiannya adalah dengan cara mengganti lahan milik Maria Theresia Paembon tersebut dengan lahan aset Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Yusdiansyah.

Ia menambahkan, mekanisme ruislagh dipilih karena Pemerintah Kota sebelumnya telah menggunakan skema tanah pengganti terhadap aset pemerintah yang berada di sekitar lokasi. Oleh karena itu, langkah tersebut dinilai paling sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, setelah Pemerintah Kota menyetujui ruislagh terhadap tanah milik Maria Theresia Paembon, tahapan berikutnya adalah melanjutkan proses tukar-menukar lahan antara aset Pemerintah Kota Samarinda dan tanah milik yang bersangkutan.

“Dengan mekanisme ini, kami berharap hak-hak Maria Theresia Paembon tetap terlindungi, sekaligus tidak merugikan aset Pemerintah Kota,” jelasnya.

Yusdiansyah juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan administratif guna memastikan transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *