Komisi I DPRD Samarinda Turun Tangan Tangani Sengketa Lahan Handil Bakti

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut sengketa lahan ini sudah lama terjadi dan kembali mencuat akibat klaim warga atas lahan yang dikuasai PT Internasional Prima Coal (IPC).

SAMARINDA , Indcyber.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda turun tangan memediasi sengketa lahan seluas sekitar 13 hektare di RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, antara warga dan PT Internasional Prima Coal (IPC). Persoalan yang telah berlangsung lama itu dibahas dalam rapat hearing bersama seluruh pihak terkait di DPRD Kota Samarinda, Selasa (20/1/2026).

Usai rapat hearing, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan kembali mencuat setelah adanya klaim dari warga terhadap lahan yang saat ini dikuasai oleh PT IPC. Menurutnya, konflik semacam ini kerap terjadi karena satu objek tanah diklaim oleh lebih dari satu pihak.

Samri mengungkapkan, PT IPC mengaku telah melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut. Namun, di sisi lain muncul klaim dari masyarakat yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik mereka. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih klaim kepemilikan yang harus dibuktikan secara jelas.

“Dari hasil rapat hari ini, PT IPC meminta masyarakat yang mengklaim lahannya untuk menunjukkan secara pasti objek tanah yang dimaksud. Ini penting karena luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 13 hektare dan lokasinya berada di kawasan hutan,” ujar Samri.

Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan letak dan batas objek tanah di lapangan. Setelah itu, barulah dokumen kepemilikan dari masing-masing pihak dapat disandingkan dan diverifikasi secara terbuka. Pasalnya, baik warga maupun PT IPC sama-sama mengantongi dokumen dengan kekuatan hukum yang relatif setara.

Samri menjelaskan, masyarakat memiliki surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani lurah, sementara PT IPC juga memegang dokumen pembebasan lahan dengan level yang sama. Oleh karena itu, pembuktian lapangan menjadi tahapan yang tidak bisa dihindari untuk memastikan keabsahan klaim masing-masing pihak.

Ia juga meminta PT IPC menunjukkan pihak-pihak yang sebelumnya menerima pembayaran pembebasan lahan tersebut. Nantinya, DPRD akan mempertemukan mereka dengan warga yang saat ini mengklaim kepemilikan guna memastikan apakah penerima pembayaran sebelumnya merupakan pemilik sah atau hanya penggarap.

“Bisa saja yang menerima pembayaran sebelumnya adalah kerabat atau pihak lain yang pernah menggarap lahan tersebut. Ini yang harus kita luruskan agar tidak terjadi pembayaran ganti rugi berulang pada objek tanah yang sama,” tegasnya.

Sebagai kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Samarinda sepakat akan melakukan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait setelah Hari Raya Idulfitri. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan objek lahan yang disengketakan sebelum dilakukan verifikasi dokumen kepemilikan.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *