Categories: HUKUM & KRIMINAL

Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Tuah Benua,Ini Kata GMPPKT

Suasana aksi damai GMPPKT di depan kantor Kejati Kaltim dalam kasus yang berbeda beberapa waktu lalu.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Masih ingat,kasus Dugaan Korupsi Pada PDAM Tirta Tuah Benua tahun 2015 yang merugikan negara sekira Rp 1,2 miliar.

Menurut Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur(GMPPKT) kasus ini masih perlu didalami sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Diketahui sebelumnya, E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kutim sejak 2018 lalu, ketikaitu Kajari Kutim dijabat oleh Mulyadi.

“Namun, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke penuntutan.E ditetapkan sebagai tersangka karena disangka merugikan negara berdasarkan audit BPKP, sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Ketua GMPPKT Adhar kepada awak media,Minggu(9/1/2022)malam.

Masih lanjut Adhar tersangka E, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), disangka melakukan perbuatan pidana  dengan melakukan penyalahgunaan subsidi Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim pada tahun 2015 sebesar Rp18 miliar.

Pos anggaran yang disalahgunakan yang merugikan negara, adalah belanja pengadaan solar termasuk di dalamnya ada pajak.

“Dalam pengadaan solar itu,ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan namun tetap dipaksakan dikeluarkan, termasuk pajak, yang merugian negara,”terang Adhar.

“Saat itu, Kajari yang lama, Mulyadi, menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pasalnya, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatan melawan hukum tersebut nilainya mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,”imbuhnya.

Sementara dari pantauan GMPPKT, ditetapkannya E sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus PDAM, masih kurang etis dan perlu ada penambahan, untuk diketahui bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi sangat tidak mungkin tersangkanya tunggal.

“Menurut kami penetapan E sebagai tersangka sangat tidak etis dan masih perlu ada penambahan apalagi dalam kasus korupsi sangat tidak mungkin tersangkanya tunggal.Kami menilai ini pasti ada kejanggalan dalam penetapan tersangka,”tandasnya.

Melihat kasus tersebut sejak 2018 maka GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kutim tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2M dari Kejari Kutim.

Kemudian jika dalam kasus ini tersangkanya tunggal, karenanya GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim untuk mengambil alih agar dilakukan pengembangan penyelidikan dan sangat tidak mungkin  tersangkanya tunggal.

“Kami GMPPKT menilai bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kutim tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2M dari Kejari Kutim ini lambat dan jalan ditempat tidak ada perkembangan untuk itu kami minta Kejati Kaltim guna usut dan adili,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika pekan depan GMPPKT rencananya juga akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Kaltim untuk menyuarakan tuntutannya terkait lambannya serta terkesan jalan ditempat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kutim tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2M dari Kejari Kutim.

Penulis:Slamet Pujiojo | Editor: Redaksi

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

1 hour ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

20 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

24 hours ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago