Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Tuah Benua,Ini Kata GMPPKT

Suasana aksi damai GMPPKT di depan kantor Kejati Kaltim dalam kasus yang berbeda beberapa waktu lalu.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Masih ingat,kasus Dugaan Korupsi Pada PDAM Tirta Tuah Benua tahun 2015 yang merugikan negara sekira Rp 1,2 miliar.

Menurut Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur(GMPPKT) kasus ini masih perlu didalami sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Diketahui sebelumnya, E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kutim sejak 2018 lalu, ketikaitu Kajari Kutim dijabat oleh Mulyadi.

“Namun, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke penuntutan.E ditetapkan sebagai tersangka karena disangka merugikan negara berdasarkan audit BPKP, sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Ketua GMPPKT Adhar kepada awak media,Minggu(9/1/2022)malam.

Masih lanjut Adhar tersangka E, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), disangka melakukan perbuatan pidana  dengan melakukan penyalahgunaan subsidi Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim pada tahun 2015 sebesar Rp18 miliar.

Pos anggaran yang disalahgunakan yang merugikan negara, adalah belanja pengadaan solar termasuk di dalamnya ada pajak.

“Dalam pengadaan solar itu,ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan namun tetap dipaksakan dikeluarkan, termasuk pajak, yang merugian negara,”terang Adhar.

“Saat itu, Kajari yang lama, Mulyadi, menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pasalnya, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, kerugian negara yang dihasilkan dari perbuatan melawan hukum tersebut nilainya mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,”imbuhnya.

Sementara dari pantauan GMPPKT, ditetapkannya E sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus PDAM, masih kurang etis dan perlu ada penambahan, untuk diketahui bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi sangat tidak mungkin tersangkanya tunggal.

“Menurut kami penetapan E sebagai tersangka sangat tidak etis dan masih perlu ada penambahan apalagi dalam kasus korupsi sangat tidak mungkin tersangkanya tunggal.Kami menilai ini pasti ada kejanggalan dalam penetapan tersangka,”tandasnya.

Melihat kasus tersebut sejak 2018 maka GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kutim tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2M dari Kejari Kutim.

Kemudian jika dalam kasus ini tersangkanya tunggal, karenanya GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim untuk mengambil alih agar dilakukan pengembangan penyelidikan dan sangat tidak mungkin  tersangkanya tunggal.

“Kami GMPPKT menilai bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kutim tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2M dari Kejari Kutim ini lambat dan jalan ditempat tidak ada perkembangan untuk itu kami minta Kejati Kaltim guna usut dan adili,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika pekan depan GMPPKT rencananya juga akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Kaltim untuk menyuarakan tuntutannya terkait lambannya serta terkesan jalan ditempat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kutim tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2M dari Kejari Kutim.

Penulis:Slamet Pujiojo | Editor: Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *