Categories: DPRD KALTIM

Agiel Suwarno: Melalui Perda nomor 05/2019 Memudahkan Masyarakat Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Agiel Suwarno,SE Sosialisasikan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat (foto:HO).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu

INDCYBER.COM, KUTIM-Seluruh anggota DPRD Kaltim kembali memberikan edukasi kepada masyarakat kali ini tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengatakan, banyak orang yang tidak paham ketika telah berkaitan soal hukum.

Ketika tersandung hukum dan tidak memiliki anggaran mereka cenderung malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan.

Dalam Sosper kedua tersebut Agiel sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum dengan tujuan agar masyarakat lebih paham terkait bantuan.Sosper digelar di desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur,(28/3/2021).

“Padahal mereka itu punya hak untuk meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mendampingi khususnya bagi masyarakat miskin”tutur Agiel, Minggu (28/3/2021) via pesan WhatsAppnya.

Masih lanjut Agiel sudah seharusnya seluruh warga dijamin oleh negara memiliki hak konstitusional untuk mendapat jaminan dan keadilan atas perlindungan kepastian hukum.Namun, akibat tidak sedikit masyarakat yang tidak paham.

“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat,”ujar Agiel

Politisi PDIP ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.

“Sosper ini sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.

Namun dari hasil Sosper tersebut perlu digarisbawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun tujuan Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum sebagai berikut:

1.Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan

2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

3.Menjamin bahwa bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.(advertorial)

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

17 hours ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago