Categories: DPRD KALTIM

Agiel Suwarno: Melalui Perda nomor 05/2019 Memudahkan Masyarakat Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Agiel Suwarno,SE Sosialisasikan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat (foto:HO).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu

INDCYBER.COM, KUTIM-Seluruh anggota DPRD Kaltim kembali memberikan edukasi kepada masyarakat kali ini tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengatakan, banyak orang yang tidak paham ketika telah berkaitan soal hukum.

Ketika tersandung hukum dan tidak memiliki anggaran mereka cenderung malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan.

Dalam Sosper kedua tersebut Agiel sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum dengan tujuan agar masyarakat lebih paham terkait bantuan.Sosper digelar di desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur,(28/3/2021).

“Padahal mereka itu punya hak untuk meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mendampingi khususnya bagi masyarakat miskin”tutur Agiel, Minggu (28/3/2021) via pesan WhatsAppnya.

Masih lanjut Agiel sudah seharusnya seluruh warga dijamin oleh negara memiliki hak konstitusional untuk mendapat jaminan dan keadilan atas perlindungan kepastian hukum.Namun, akibat tidak sedikit masyarakat yang tidak paham.

“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat,”ujar Agiel

Politisi PDIP ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.

“Sosper ini sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.

Namun dari hasil Sosper tersebut perlu digarisbawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun tujuan Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum sebagai berikut:

1.Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan

2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

3.Menjamin bahwa bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.(advertorial)

Redaksi -

Recent Posts

Kedok “Jenderal” di Balik Dugaan Penyerobotan Aset Koperasi Kalimanis Group!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…

22 hours ago

SKANDAL EKSPOR BATU BARA BPN-ICI Hajar Bea Cukai Samarinda

Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…

1 day ago

Pesta Pora di Atas Instruksi Presiden, Ironi Kemewahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…

2 days ago

Sinyal Merah di Pesisir: Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Menantang Hukum?

Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…

2 days ago

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…

4 days ago

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

4 days ago