Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Agiel Suwarno,SE Sosialisasikan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat (foto:HO).
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Bayu
INDCYBER.COM, KUTIM-Seluruh anggota DPRD Kaltim kembali memberikan edukasi kepada masyarakat kali ini tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengatakan, banyak orang yang tidak paham ketika telah berkaitan soal hukum.
Ketika tersandung hukum dan tidak memiliki anggaran mereka cenderung malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan.
Dalam Sosper kedua tersebut Agiel sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum dengan tujuan agar masyarakat lebih paham terkait bantuan.Sosper digelar di desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur,(28/3/2021).
“Padahal mereka itu punya hak untuk meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mendampingi khususnya bagi masyarakat miskin”tutur Agiel, Minggu (28/3/2021) via pesan WhatsAppnya.
Masih lanjut Agiel sudah seharusnya seluruh warga dijamin oleh negara memiliki hak konstitusional untuk mendapat jaminan dan keadilan atas perlindungan kepastian hukum.Namun, akibat tidak sedikit masyarakat yang tidak paham.
“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat,”ujar Agiel
Politisi PDIP ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.
“Sosper ini sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.
Namun dari hasil Sosper tersebut perlu digarisbawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Adapun tujuan Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum sebagai berikut:
1.Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan
2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
3.Menjamin bahwa bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan
4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.(advertorial)