Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H Jawad Sirajuddin saat Sosper tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Baqa.(foto: istimewa)
Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA- Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, H Abdul Jawad Sirajuddin, Laksanakan program Sosialisasi Perda di Kelurahan Baqa Samarinda Seberang, Sabtu (27/02/2021).
Pada Sosialisasi Perda yang kedua ini, Jawad mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.Turut didampingi pula dengan dua pemateri lain yaitu Zulkifli Alkaff dan Rais Jawad.
Disampaikan Jawad Sirajudin, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini turut krusial kehadirannya di masyarakat, karena kebanyakan masyarakat kebingungan ketika berhadapan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
“Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi karena memang dibutuhkan warga, ketika terjadi permasalahan hukum baik itu perdana maupun perdata bahkan tata usaha negara ini sudah ada edukasi yang diberikan, sehingga tidak membuat warga kebingungan,”ungkap Jawad.
Politisi PAN ini juga mengapresiasi masyarakat yang hadir karena tetap mematuhi prokol kesehatan yang ada, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan.
“Alhamdulillah sesuai harapan (Penerapan protokol kesehatan) warga yang hadir disiplin, serta tetap mematuhi himbauan sejak dimulai hingga acara selesai”terang Jawad.
Agenda Sosper ini sendiri, merupakan program baru yang ada di DPRD Kaltim pada tahun 2021 ini. Dimana seluruh anggota DPRD yang berjumlah 55 orang wajib turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Perda.
Jawad selaku Ketua Bapemperda pun menuturkan, sosper ini cukup urgensi di masyarakat, karena jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan aturan di daerahnya sendiri.
“Saya kira ini merupakan satu kemajuan karena apalah gunanya kita membuat peraturan kalo tidak diketahui masyarakat, ibarat menjual barang namun dagangannya disimpan”pungksanya.(advertorial).