Categories: DPRD KALTIM

Bankeu Pemprov Kaltim Tidak 100 Persen,Ini Sorotan Hamas

Ketua Komisi III DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud.(foto:slamet/indcyber.com).

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Serapan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim ke kabupaten/kota tidak 100 persen turut disoroti oleh Komisi III DPRD Kaltim.

Dari total Rp1,66 triliun alokasi bankeu di APBD Kaltim 2021, hingga akhir Desember ini penyerapannya sebesar Rp1,5 triliun, atau 90,39 persen.

Ada alokasi bankeu sebesar Rp159,65 miliar yang tidak terserap.

Berikut datanya:

Balikpapan, dari pagu Rp128,9 miliar, hanya terealisasi Rp83,7 miliar (tidak tersalur Rp45,11 miliar).

Bontang, dari pagu Rp48,63 miliar, hanya terealisasi Rp12,15 miliar (tidak tersalur Rp36,47 miliar).

Kutai Kartanegara, pagu Rp110,45 miliar, hanya terealisasi Rp71,79 miliar (tidak tersalur Rp38,65 miliar).

Kutai Timur, pagu Rp112,57 miliar, hanya terealisai Rp73,17 miliar (tidak tersalur Rp39,4 miliar).

Sementara itu sorotan pihak komisi III lantaran banyak program bersumber dari bankeu dialokasikan untuk pengerjaan fisik infrastruktur.

Dampaknya, tidak sedikit proyek infrastruktur di 4 kabupaten/kota terhambat pembayarannya.Padahal pengerjaan menuju rampung.

“Ini hampir sudah selesai semua pekerjaan ada yang 80 persen sampai 90 persen, itu tidak bisa dibayarkan. Alasannya tidak sesuai dengan nomenklatur. Alasan tidak sesuai dengan Pergub,” kata Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (29/12/2021).

“Kenapa kok ditahan, kalau memang dari awal tidak bisa cair diinformasikan bahwa tidak bisa cair. Jadi pekerjaan yang berasal dari bankeu distop,” lanjutnya.

Hasan menyebut tidak terserapnya 100 persen bankeu bukti dampak penerapan Pergub 49/2020.

“Pergub 49/2020 jadi bumerang ini. Ada nilai Rp159 miliar yang tidak bisa cair akibat Pergub itu,” tegasnya.

Hasan lalu mencontohkan sektor pendidikan dikerjakan oleh OPD dinas pendidikan, akibat perbedaan nomenklatur maka PUPR tidak dapat mengerjakan fisik bangunan sekolah.

Sementara disdik tidak diperkenankan membuat program pembangunan fisik.

Pada akhirnya, proyek pembangunan sekolah oleh PUPR tidak bisa dicairkan. Padahal proyek-proyek itu segera rampung.

“Sudah selesai dikerjakan tapi tidak ditransfer dari provinsi ke kabupaten/kota itu kami belum tahu bagaimana itu. Padahal pekerjaan sudah hampir 100 persen. Harusnya cair, untuk apa sih uang itu. Habis tahun berjalan kan selesi sudah anggaran,” tegasnya.

Penulis:Biu | Editor:Slamet Pujiono

 

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

5 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

7 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

9 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago