MAHULU, indcyber.com— Dugaan konspirasi dan manipulasi administrasi dalam tender proyek pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah Dalam Kampung Mamahak Ulu, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) senilai Rp6,4 miliar akhirnya menemui titik terang. Kebohongan legalitas pemenang tender, CV Pratama Jaya Konstruksi, kini telanjang bulat setelah otoritas lingkungan setempat mengeluarkan pernyataan resmi.
Melalui Surat Keterangan tertanggal 4 Juni 2026, Ketua RT 02 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, secara tegas menyatakan bahwa CV Pratama Jaya Konstruksi tidak pernah berdomisili atau memiliki kantor di wilayahnya sejak awal perusahaan itu didirikan.
Pengakuan tertulis dari pengurus RT 02 ini menjadi bukti telak (smoking gun) bahwa alamat yang dicantumkan perusahaan dalam dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahulu—yakni Jalan Juanda 5 Nomor 47 RT 002—adalah fiktif dan palsu.
Pelanggaran Dokumen Penawaran: Kontrak Cacat Hukum dan Harus Batal
Dengan terbitnya surat keterangan dari RT 02, secara yuridis status legalitas CV Pratama Jaya Konstruksi dalam tender ini dinyatakan gugur. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemalsuan dokumen kualifikasi merupakan pelanggaran fatal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Mahakam Ulu, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini berada dalam posisi buah simalakama. Secara hukum, kontrak kerja sama tidak boleh ditandatangani—atau wajib dibatalkan demi hukum jika sudah terlanjur ditandatangani—karena didasari oleh dokumen penawaran yang tidak sah (cacat hukum sejak dalam kandungan).
Jika DPUPR Mahulu nekat melanjutkan proyek ini dengan korporasi beralamat gaib tersebut, maka instansi pemerintah berpotensi ikut terseret dalam pusaran perbuatan melawan hukum.
Konsekuensi Pidana: Menanti Jerat Hukum Pemalsuan dan Tipikor
Skandal alamat fiktif yang dibongkar oleh Ketua RT 02 ini membuka pintu lebar-lebar bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Kaltim maupun Kepolisian, untuk segera bertindak. Ada serangkaian pelanggaran hukum berat yang menanti:
1. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Mutlak: Berdasarkan Peraturan LKPP, CV Pratama Jaya Konstruksi wajib dijatuhi sanksi Blacklist selama 2 tahun, jaminan penawaran mereka disita untuk negara, dan hak menangnya dicabut seketika.
2. Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP): Pencantuman alamat palsu demi memenangkan proyek negara bernilai miliaran rupiah memenuhi unsur pidana pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
3. Pintu Masuk Kasus Korupsi (UU Tipikor): Penggunaan identitas fiktif atau modus pinjam bendera sering kali digunakan untuk menyembunyikan aktor intelektual di balik proyek (beneficial owner sebenarnya) atau untuk mempermudah pelarian tanggung jawab jika proyek mangkrak. Tindakan manipulasi ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pokja LPSE Mahulu Diduga “Main Mata” dan Teledor
Munculnya surat keterangan RT 02 ini juga langsung mengarahkan telunjuk publik kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LPSE Kabupaten Mahakam Ulu. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan alamat fiktif bisa lolos evaluasi administrasi dan teknis mengalahkan 10 peserta lainnya.
Ketidaktahuan Pokja atas status fiktif alamat ini mengindikasikan dua hal: Pokja tidak melakukan verifikasi faktual lapangan yang menjadi kewajiban mereka dalam proses pembuktian kualifikasi, atau ada dugaan kuat “main mata” dan pengkondisian sejak awal demi meloloskan perusahaan “titipan”.
Kecurigaan pengkondisian lelang (tender rigging) ini klop dengan fakta angka penawaran CV Pratama Jaya Konstruksi yang teramat tipis. Dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6.438.095.400, perusahaan gaib ini menawar di angka Rp6.432.372.300. Selisihnya hanya Rp5,7 juta (di bawah 0,1%). sebuah pola penawaran yang mematikan efisiensi anggaran daerah dan mematikan kompetisi sehat.
Uang Rakyat dalam Bahaya, Proyek Harus Diaudit Total
Jembatan Belly di Mamahak Ulu dirancang sebagai urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman Mahulu. Sangat berbahaya jika proyek infrastruktur vital dengan anggaran fantastis dari uang rakyat ini diserahkan kepada kontraktor yang tidak jelas rimbanya dan terbukti melakukan penipuan administrasi di awal proses.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit total proses lelang ini. Status pemenang harus dibatalkan sebelum kerugian negara yang lebih besar terjadi akibat potensi proyek mangkrak atau asal jadi.(Ade)
TANJUNG SELOR, indcyber.com – Upaya menggiring opini publik dengan dalih "meluruskan informasi" terkait teka-teki hilangnya…
SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Samarinda mengambil langkah politik strategis…
MAHULU, indcyber.com– Penetapan CV Pratama Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah…
TANJUNG SELOR, indcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) Tahun Anggaran 2024…
TANJUNG SELOR, indcyber.com – Di atas kertas, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai…
TANJUNG SELOR, jndcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tahun anggaran 2024…