Categories: BERANDAKutai Timur

Bupati Bahas Perpanjangan Izin Lokasi Kobexindo Cement

Indcyber.com, SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memfasilitasi rapat yang melibatkan investor dan Pemerintah Pusat. Melalui konferensi video, rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan PT Kobexindo Coment terkait perpanjangan izin lokasi tersebut digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo dan Perstik Kutim.

Dari Pemkab Kutim rapat virtual ini dihadiri langsung Bupati Kutim H Ismunandar. Didampingi Wakil Bupati H Kasmidi Bulang dan Sekretaris Kabupaten H Irawansyah serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kutim.

Dari Pusat, melibatkan pejabat seperti Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM). Selain itu pejabat lain yang dilibatkan yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim maupun dari Kutim. Serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kaltim maupun dari Kutim.

Dalam kesempatan itu, Ismunandar berharap masalah perizinan dapat diselesaikan sebelum Agustus 2020 mendatang. Izin yang lama memang tidak ada batasan. Sehingga dari Pemkab Kutim, tidak ada masalah, perizinan dapat dilanjutkan.

Diketahui, izin lokasi harus mengikuti kesesuaian dengan tata ruang. Izin lokasi tanpa komitmen yang diajukan seluas 320 hektare, namun yang disetujui hanya 153,6 hektare. Saat ini, Kobexindo tengah melakukan tahap pembebasan lahan. Luasnya sudah mencapai 200-an hektare. Setelah dilakukan pembebasan lahan, baru dilanjutkan dengan rencana pembangunan.

”Pemkab Kutim berharap izin yang sudah terbit dapat dilanjutkan. Karena, izin lokasi sudah dimiliki sejak lama. Dan saat ini, perusahaan tengah berproses dalam menyiapkan operasional,” kata Ismu dalam rapat dimaksud.

Perusahaan tersebut, menurutnya bukanlah perusahaan pasif. Tapi, karena terbentur aturan yang bertentangan, akhirnya belum bisa beroperasi. Selanjutnya sebagai pemerintah daerah, tentunya perlu memberikan kepastian hukum bagi para investor. Artinya, sesuai regulasi, sebelum masa berlaku izin lokasi sebelumnya berakhir, maka perlu dikeluarkan perpanjangan izin.

Tetapi karena sampai rapat berakhir, belum menemui titik terang, maka Bupati meminta semua yang berkepentingan untuk kembali menggelar pertemuan pada Jumat (29/5/2020) mendatang. Terutama pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu. (AM)

indcyber

Recent Posts

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 day ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 days ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 days ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

3 days ago

“Jangan Cuma Pintar Membangun tapi Gagal Merawat!” DPRD Kukar Desak Optimalisasi Aset Mangkrak Jadi Mesin PAD Baru

TENGGARONG , indcyber.com — Ada pesan menohok sekaligus instruksi tegas yang dilayangkan oleh Ketua DPRD…

3 days ago

Terobosan Tegas DPRD Kukar: Perjuangkan Nasib PPPK agar Dekat Keluarga dan Sejahtera!

TENGGARONG, indcyber.com  — Langkah berani dan penuh keberpihakan kembali ditunjukkan oleh lembaga legislatif Kabupaten Kutai…

4 days ago