Indcyber.com, SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memfasilitasi rapat yang melibatkan investor dan Pemerintah Pusat. Melalui konferensi video, rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan PT Kobexindo Coment terkait perpanjangan izin lokasi tersebut digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo dan Perstik Kutim.
Dari Pemkab Kutim rapat virtual ini dihadiri langsung Bupati Kutim H Ismunandar. Didampingi Wakil Bupati H Kasmidi Bulang dan Sekretaris Kabupaten H Irawansyah serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kutim.
Dari Pusat, melibatkan pejabat seperti Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM). Selain itu pejabat lain yang dilibatkan yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim maupun dari Kutim. Serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kaltim maupun dari Kutim.
Dalam kesempatan itu, Ismunandar berharap masalah perizinan dapat diselesaikan sebelum Agustus 2020 mendatang. Izin yang lama memang tidak ada batasan. Sehingga dari Pemkab Kutim, tidak ada masalah, perizinan dapat dilanjutkan.
Diketahui, izin lokasi harus mengikuti kesesuaian dengan tata ruang. Izin lokasi tanpa komitmen yang diajukan seluas 320 hektare, namun yang disetujui hanya 153,6 hektare. Saat ini, Kobexindo tengah melakukan tahap pembebasan lahan. Luasnya sudah mencapai 200-an hektare. Setelah dilakukan pembebasan lahan, baru dilanjutkan dengan rencana pembangunan.
”Pemkab Kutim berharap izin yang sudah terbit dapat dilanjutkan. Karena, izin lokasi sudah dimiliki sejak lama. Dan saat ini, perusahaan tengah berproses dalam menyiapkan operasional,” kata Ismu dalam rapat dimaksud.
Perusahaan tersebut, menurutnya bukanlah perusahaan pasif. Tapi, karena terbentur aturan yang bertentangan, akhirnya belum bisa beroperasi. Selanjutnya sebagai pemerintah daerah, tentunya perlu memberikan kepastian hukum bagi para investor. Artinya, sesuai regulasi, sebelum masa berlaku izin lokasi sebelumnya berakhir, maka perlu dikeluarkan perpanjangan izin.
Tetapi karena sampai rapat berakhir, belum menemui titik terang, maka Bupati meminta semua yang berkepentingan untuk kembali menggelar pertemuan pada Jumat (29/5/2020) mendatang. Terutama pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu. (AM)