Categories: DPRD KALTIM

Dari Sosperda Sutomo Jabir Di Bebanir Bangun

Anggota DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir, ST.,MT (tengah baju hitam lengan panjang)saat gelar sosperda tentang pajak daerah.(foto:ist)

INDCYBER.COM,SAMBALIUNG-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Sutomo Jabir, ST.,MT kembali menggelar Sosialisasi Peraturan nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sosperda di penghujung tahun 2021 kali ini digelar di Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau,Sabtu(4/12/2021)sore.

Sosperda ini adalah bentuk komitmen Sutomo Jabir dalam mengajak seluruh komponen masyarakat kampung Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung khususnya dan Kaltim umumnya agar sadar tentang pentingnya membayar pajak demi kelangsungan dan kelancaran pembangunan di Bumi Etam.

Pada kegiatan yang tetap menerapkan protokol kesehatan ketat tersebut,Sekretaris fraksi PKB DPRD Kaltim ini mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak karena berimplikasi pada kemajuan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemahaman tentang pajak haruslah ditanamkan sedini mungkin sehingga akan terbentuk kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,”ujarnya.

Masih lanjut Sutomo Jabir dengan taat pajak maka negara memiliki banyak spot pendanaan.

“Dengan taat pajak maka negara memiliki banyak spot pendanaan yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan.Misalnya untuk pembiayaan pendidikan,kesehatan,sosial serta pembiayaan pembangunan Insfrastruktur seperti jalan dan masih banyak aspek lainnya,”urai pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Berau ini.

Sosperda kali ini menghadirkan dua narasumber sekaligus yakni Mupit Datusahlan dan Muhammad serta dihadiri ratusan masyarakat dan Kepala serta sekretaris Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 day ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 day ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

2 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago