Categories: NASIONAL

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA TELAH MENINGKATKAN KE TAHAP PENYIDIKAN TERKAIT KASUS TANAH YANG MEMENUHI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI, YAITU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGALIHAN FUNGSI KAWASAN SUAKA MARGASATWA KARANG GADING/LANGKAT TIMUR LAUT KECAMATAN TANJUNG PURA KABUPATEN LANGKAT

INDCYBER.COM,JAKARTA-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IB Wiswantanu,SH.,MH secara resmi telah meningkatkan ke tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

“Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu, dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup,”ujar Kajati Sumut IB Wiswantanu,SH.,MH melalui rilis yang diterima redaksi indcyber.com,Minggu (5/12/2021)malam.

“Bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait,”imbuhnya.

Perlu diketahui ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut. (K.3.3.1)

Editor:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

2 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

21 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

1 day ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

1 day ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

2 days ago