Categories: DPRD KALTIM

Di Maluhu Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Menggelar Sosperda Bantuan Hukum

INDCYBER.COM,KUKAR-Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) selalu dilakukan setiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim, salah satunya Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berlangsung di pendopo Kantor Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong Kukar,Sabtu(31/7/2021).

Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, dihadiri oleh Lurah Maluhu Bayu Ramanda, Ketua LPM Maluhu Wahono, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda yang ada di Kelurahan Maluhu.

Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini mengatakan, Sosper kali ini kita ambil Perda tentang bantuan hukum, dimana masyarakat terutama Kukar itu banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini, sehingga kita anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah.

“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat miskin, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengaku, setelah Perda ini disahkan maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan nanti akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.

“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan Kukar pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum secara gratis asal ber KTP Kaltim,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Maluhu Wahono menambahkan, dengan adanya kegiatan Sosper ini masyarakat berterima kasih kepada anggota DPRD Kaltim yang telah mensosialisasikan Perda mengenai bantuan hukum ini untuk masyarakat kurang mampu.

“Maka kedepan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak didampingi penasehat hukum jika ada permasalahan hukum, karena negara hadir dan akan didampingi oleh LBH-LBH yang telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah untuk mendampingi,”pungkasnya.

Editor:Slamet

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

1 day ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

2 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

2 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

3 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

3 days ago