Didik Agung: Perda Kepemudaan Jadi Fondasi Strategis Libatkan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan. (Foto : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Tenggarong Seberang – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif generasi muda sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (4/5/2025), Didik menyebut Perda ini sebagai fondasi strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor berbasis kepemudaan.

“Pemuda adalah kekuatan transformasi. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan mereka diberdayakan secara sistematis agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Didik menekankan bahwa Perda Kepemudaan bukan hanya sebatas regulasi normatif, tetapi merupakan strategi jangka panjang yang menempatkan pemuda sebagai subjek utama perubahan sosial. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan program bagi kepentingan pemuda.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemuda tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Sejak diundangkan pada 14 Desember 2022, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah mengamanatkan pola pembinaan pemuda melalui pendekatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kapasitas. Didik menyebut pendekatan ini sebagai langkah konkret untuk mencetak generasi yang tangguh dan adaptif di tengah tantangan zaman.

Ia juga mengajak para pemuda di Kutai Kartanegara untuk tampil di garis depan, baik dalam ranah sosial, ekonomi, maupun kepemimpinan. “Kalau kita ingin Kaltim dan Kukar maju, maka pemudanya harus dilibatkan dalam setiap lini pembangunan. Perda ini adalah pintu masuknya,” tandasnya.

Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan generasi muda, Didik optimistis Kukar dapat menjadi daerah yang inklusif, progresif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

21 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

23 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

1 day ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago