DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Batas Administratif Desa Sidomulyo dan Tabang Lama

Indcyber.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, pada Senin (11/8/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar oleh Komisi I DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas administratif kedua desa tersebut harus segera dilakukan. Menurutnya, isu ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

“Permasalahan ini harus segera diselesaikan secara tuntas karena kedua desa sudah terbentuk sejak lama, namun batas administratifnya belum jelas dan belum diakui secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Ini menjadi pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” ujar Ahmad Yani.

Ia menekankan pentingnya pendekatan damai dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa batas antar desa. “Kedua desa ini harus berdamai. Kalau tidak, konflik akan terus berulang, baik di Desa Sidomulyo maupun di Desa Tabang Lama. Harapan kami, Desa Sidomulyo bisa dimekarkan agar menjadi solusi yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa pemekaran desa dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan keadilan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. “Siapa pun yang tinggal di wilayah itu tidak perlu mempersoalkan perbedaan suku atau agama. Kita semua bagian dari NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan serta pemerataan pembangunan,” katanya.

DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani, akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kutai Kartanegara agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam penyelesaian masalah ini. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi permanen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika penyelesaian ini berhasil, kami berharap bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang, yang masih memiliki permasalahan serupa,” ujarnya.

Persoalan batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama diketahui telah berlangsung selama puluhan tahun dan melewati beberapa periode kepemimpinan bupati tanpa kejelasan penyelesaian. DPRD Kukar mengaku baru menerima laporan resmi mengenai hal ini dan berkomitmen untuk menanganinya dengan serius.

“DPRD akan menyikapi masalah ini dengan kekuatan rakyat. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat, maka keputusan yang diambil nanti harus benar-benar mewakili kepentingan rakyat Kutai Kartanegara,” pungkas Ahmad Yani.(AJ)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

20 hours ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

21 hours ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago

Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi…

2 days ago

MEMBONGKAR ALIBI “FISKAL” PEMPROV KALTARA: Mengapa Rp332 Miliar Dana Reboisasi Mengendap Saat Hutan Terbakar?

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Narasi "aman dan sesuai aturan" yang didengungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov…

3 days ago