Indcyber.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, pada Senin (11/8/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar oleh Komisi I DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas administratif kedua desa tersebut harus segera dilakukan. Menurutnya, isu ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan secara tuntas karena kedua desa sudah terbentuk sejak lama, namun batas administratifnya belum jelas dan belum diakui secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Ini menjadi pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menekankan pentingnya pendekatan damai dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa batas antar desa. “Kedua desa ini harus berdamai. Kalau tidak, konflik akan terus berulang, baik di Desa Sidomulyo maupun di Desa Tabang Lama. Harapan kami, Desa Sidomulyo bisa dimekarkan agar menjadi solusi yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa pemekaran desa dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan keadilan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. “Siapa pun yang tinggal di wilayah itu tidak perlu mempersoalkan perbedaan suku atau agama. Kita semua bagian dari NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan serta pemerataan pembangunan,” katanya.
DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani, akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kutai Kartanegara agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam penyelesaian masalah ini. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi permanen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika penyelesaian ini berhasil, kami berharap bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kukar, khususnya di Kecamatan Tabang, yang masih memiliki permasalahan serupa,” ujarnya.
Persoalan batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama diketahui telah berlangsung selama puluhan tahun dan melewati beberapa periode kepemimpinan bupati tanpa kejelasan penyelesaian. DPRD Kukar mengaku baru menerima laporan resmi mengenai hal ini dan berkomitmen untuk menanganinya dengan serius.
“DPRD akan menyikapi masalah ini dengan kekuatan rakyat. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat, maka keputusan yang diambil nanti harus benar-benar mewakili kepentingan rakyat Kutai Kartanegara,” pungkas Ahmad Yani.(AJ)
![]()

