Categories: BERANDADAERAH

Gubernur Kaltim Diminta Belajar dari Maluku Utara: Jangan Alergi Terhadap Pendemo

Indcyber.com, Samarinda, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Suryadi Nata, melontarkan sindiran keras yang bak tamparan terbuka bagi Gubernur Kalimantan Timur. Ia menegaskan, seorang pemimpin sejati tidak boleh bersembunyi di balik kemewahan kantor dan pagar kekuasaan, sementara rakyat yang memilihnya harus menjerit di jalanan untuk didengar.

“Menemui pendemo bukanlah kehinaan, justru itu adalah kewajiban konstitusional sebagai pelayan masyarakat. Ingat, kursi gubernur itu bukan warisan keluarga, tapi titipan rakyat yang memilih Anda melalui demokrasi,” tegas Suryadi Nata.

Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana Gubernur Maluku Utara dengan berani turun ke lapangan menemui mahasiswa dan masyarakat yang berdemo di bawah terik matahari. “Kalau Gubernur Maluku Utara saja bisa, apa susahnya Gubernur Kaltim melakukan hal yang sama? Atau jangan-jangan memang takut berhadapan dengan suara rakyat?” sindirnya pedas.

Suryadi juga menegaskan bahwa mengabaikan aspirasi masyarakat dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa “kepala daerah berkewajiban memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD”.

Suryadi Nata Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Provinsi Kalimantan Timur

Selain itu, Pasal 65 ayat (1) huruf c juga menegaskan kepala daerah wajib “memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat”, yang salah satunya dilakukan dengan mendengar, menyerap, dan merespons aspirasi rakyat secara langsung.

“Kalau seorang gubernur malah bersembunyi dari rakyatnya, jelas itu bentuk pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang. Bahkan bisa dianggap melanggar Pasal 28C dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Jangan sampai Gubernur Kaltim tercatat sebagai pemimpin yang alergi terhadap demokrasi,” tegas Suryadi.(RAI)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

36 minutes ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

6 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago