Categories: Samarinda

Guna Meminimalisir Perambahan Hutan,Berikut Penjelasannya

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Tugas Fungsi Dinas Kehutanan melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi, dibidang inventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan lahan dan perlindungan hutan serta tugas pembantuan.

Yang memiliki fungsi Perumusan kebijakan teknis dibidang inventarisasi dan penatagunaan nhutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan dan perlindungan hutan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ninventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi ndan perlindungan hutan.

Pelaksanaan pemberian izin  dibidang kehutanan.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kehutanan.

Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal.Serta Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan hutan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Susilo melalui Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Rusdianto,S.Hut mengatakan jika sepanjang 2021 di Kaltim minim angka perambahan hutan karena seiring adanya permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan perhutanan sosial  sehingga jika terjadi perambahan hutan dapat langsung diakomodir oleh perhutanan sosial guna diambil langkah selanjutnya.

“Terkait perambahan hutan karena sekerang dengan adanya Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bisa diakomodir ke perhutanan sosial.Sekarang kita lebih ke identifikasi kalau pelakunya masyarakat kita arahkan ke perhutanan Sosial yang berhubungan langsung dengan bidang penyuluhan,”ujar Kabid Perlindungan Susilo melalui Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Rusdianto di ruang kerjanya,Kamis(6/1/2022).

“Kalau ada tindak ilegal loging kerana keterbatasan personel,kita harus verifikasi dilapangan jika terbukti pasti kami tindak.Yang menjadi kendala adalah ketika kami sidak sering bocor duluan sehingga kadang kadang sudah tidak ada di TKP akhirnya kami tidak ketemu siapa siapa sehingga kita tekankan pada umumnya di Kaltim kawasan hutan yang masih berhutan rata rata sudah ada pemegang izinnya,”bebernya.

Rusdianto juga menegaskan jika saat ini pihaknya lebih menekankan kepada pihak yang telah memegang ijin agar lebih intensif untuk mengamankan wilayah kerjanya dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya ilegal loging.

“Setelah itu kita tekankan kepada pemegang ijin untuk lebih intensif dalam mengamankan wilayah kerjanya.Karena secara umum di Kaltim ini sudah dibebani ijin semua kecuali hutan lindung dan konservasi,”pungkasnya.

Penulis:Abimanyu | Editor:Slamet Pujiono.

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 day ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 day ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

1 day ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago