Categories: Kutai Kartanegara

Rahmat:Terkait Pesangon Kami Tetap Mengacu Pada UU Cipta Kerja Nomor 35 Tahun 2021

INDCYBER.COM,TENGGARONG-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong agar perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen perusahaan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dapat diselesaikan dengan dialog sosial.

“Dialog sosial harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah antara manajemen perusahaan dan karyawan atau serikat pekerjanya,” ucap Menaker saat menerima audiensi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Siswo Cahyono di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/12/2021)tahun lalu.

Menurut Menaker, perselisihan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerjanya sangat mungkin terjadi. Untuk itu, kata Menaker, dialog sosial menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik di internal perusahaan.

“Nah, nanti dari Ditjen PHI memfasilitasi dialog sosial antara dua perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerjanya ini,” ucapnya.

“Melalui dialog sosial ini diharapkan persoalan selesai dengan baik, dan ke depannya tercipta hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan untuk kedua pihak,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan dari buruh yang ter PHK dari PT Arkananta Apta Prastita,Charlo Dona Toga mengatakan jika saat ini Pemerintah tidak konsisten dengan UU yang dibuat.

“Padahal UU Cipta Kerja masih tahap revisi, ini membuktikan pemerintah tidak konsisten dengna UU yang di buat sehingga mengakibatkan kami buruh begejolak dan berbenturan dengan pengusaha/perusahaan,”ujarnya.

Disisi lain sesuai arahan dari pihak keamanan dan berbagai pihak aksi demo yang semula sudah direncanakan urung digelar dan mereka melakukan dialog dengan pihak perusahaan dimana mereka dulu bernaung dan dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Human Resource Development(HRD)PT Arkananta Apta Pratista,Rahmat kepada awak media mengatakan jika aksi damai diganti dengan dialog secara persuasif guna menemui titik temu terkait tuntutan pesangon para buruh yang telah di PHK karena menurut mereka tidak sesuai Undang Undang yang lama.

“Alhamdulillah kami telah melakukan mediasi dengan para karyawan yang telah ter PHK dan telah ditemukan titik terang jika mekanisme pesangon adalah mengacu kepada UU Cipta Kerja nomor 35 tahun 2021 PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK adalah aturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,”ujar Rahmat.

Rahmat juga menambahkan jika PT Arkananta telah melakukan penghitungan pesangon bagi karyawan yang telah di PHK sesuai dengan peraturan yang saat ini berlaku.

“Kami PT Arkananta telah melakukan penghitungan pesangon bagi mereka dengan ketentuan dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah tertuang dalam undang undang cipta kerja tadi.Jadi kami tidak menambah seperti apa yang mereka tuntut,”imbuhnya.

“Semua keputusan sudah sesuai dengan apa yang telah diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan jadi kami tidak sembarangan dalam mengambil segala langkah dan sikap terkait PHK karyawan,”pungkasnya.

Jadi dengan kesepakatan tersebut maka PT Arkananta Apta Prastita telah menganut pada Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan turunnya ake undang undang cipta kerja nomor 35 tahun 2021.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 day ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 day ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

1 day ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago