Rahmat:Terkait Pesangon Kami Tetap Mengacu Pada UU Cipta Kerja Nomor 35 Tahun 2021

INDCYBER.COM,TENGGARONG-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong agar perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen perusahaan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dapat diselesaikan dengan dialog sosial.

“Dialog sosial harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah antara manajemen perusahaan dan karyawan atau serikat pekerjanya,” ucap Menaker saat menerima audiensi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Siswo Cahyono di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/12/2021)tahun lalu.

Menurut Menaker, perselisihan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerjanya sangat mungkin terjadi. Untuk itu, kata Menaker, dialog sosial menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik di internal perusahaan.

“Nah, nanti dari Ditjen PHI memfasilitasi dialog sosial antara dua perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerjanya ini,” ucapnya.

“Melalui dialog sosial ini diharapkan persoalan selesai dengan baik, dan ke depannya tercipta hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan untuk kedua pihak,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan dari buruh yang ter PHK dari PT Arkananta Apta Prastita,Charlo Dona Toga mengatakan jika saat ini Pemerintah tidak konsisten dengan UU yang dibuat.

“Padahal UU Cipta Kerja masih tahap revisi, ini membuktikan pemerintah tidak konsisten dengna UU yang di buat sehingga mengakibatkan kami buruh begejolak dan berbenturan dengan pengusaha/perusahaan,”ujarnya.

Disisi lain sesuai arahan dari pihak keamanan dan berbagai pihak aksi demo yang semula sudah direncanakan urung digelar dan mereka melakukan dialog dengan pihak perusahaan dimana mereka dulu bernaung dan dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Human Resource Development(HRD)PT Arkananta Apta Pratista,Rahmat kepada awak media mengatakan jika aksi damai diganti dengan dialog secara persuasif guna menemui titik temu terkait tuntutan pesangon para buruh yang telah di PHK karena menurut mereka tidak sesuai Undang Undang yang lama.

“Alhamdulillah kami telah melakukan mediasi dengan para karyawan yang telah ter PHK dan telah ditemukan titik terang jika mekanisme pesangon adalah mengacu kepada UU Cipta Kerja nomor 35 tahun 2021 PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK adalah aturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,”ujar Rahmat.

Rahmat juga menambahkan jika PT Arkananta telah melakukan penghitungan pesangon bagi karyawan yang telah di PHK sesuai dengan peraturan yang saat ini berlaku.

“Kami PT Arkananta telah melakukan penghitungan pesangon bagi mereka dengan ketentuan dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah tertuang dalam undang undang cipta kerja tadi.Jadi kami tidak menambah seperti apa yang mereka tuntut,”imbuhnya.

“Semua keputusan sudah sesuai dengan apa yang telah diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan jadi kami tidak sembarangan dalam mengambil segala langkah dan sikap terkait PHK karyawan,”pungkasnya.

Jadi dengan kesepakatan tersebut maka PT Arkananta Apta Prastita telah menganut pada Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan turunnya ake undang undang cipta kerja nomor 35 tahun 2021.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *