Guna Meminimalisir Perambahan Hutan,Berikut Penjelasannya

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Tugas Fungsi Dinas Kehutanan melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi, dibidang inventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan lahan dan perlindungan hutan serta tugas pembantuan.

Yang memiliki fungsi Perumusan kebijakan teknis dibidang inventarisasi dan penatagunaan nhutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan dan perlindungan hutan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ninventarisasi dan penatagunaan hutan, pengusahaan hutan, rehabilitasi ndan perlindungan hutan.

Pelaksanaan pemberian izin  dibidang kehutanan.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan.Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kehutanan.

Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal.Serta Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan hutan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Susilo melalui Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Rusdianto,S.Hut mengatakan jika sepanjang 2021 di Kaltim minim angka perambahan hutan karena seiring adanya permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan perhutanan sosial  sehingga jika terjadi perambahan hutan dapat langsung diakomodir oleh perhutanan sosial guna diambil langkah selanjutnya.

“Terkait perambahan hutan karena sekerang dengan adanya Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bisa diakomodir ke perhutanan sosial.Sekarang kita lebih ke identifikasi kalau pelakunya masyarakat kita arahkan ke perhutanan Sosial yang berhubungan langsung dengan bidang penyuluhan,”ujar Kabid Perlindungan Susilo melalui Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Rusdianto di ruang kerjanya,Kamis(6/1/2022).

“Kalau ada tindak ilegal loging kerana keterbatasan personel,kita harus verifikasi dilapangan jika terbukti pasti kami tindak.Yang menjadi kendala adalah ketika kami sidak sering bocor duluan sehingga kadang kadang sudah tidak ada di TKP akhirnya kami tidak ketemu siapa siapa sehingga kita tekankan pada umumnya di Kaltim kawasan hutan yang masih berhutan rata rata sudah ada pemegang izinnya,”bebernya.

Rusdianto juga menegaskan jika saat ini pihaknya lebih menekankan kepada pihak yang telah memegang ijin agar lebih intensif untuk mengamankan wilayah kerjanya dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya ilegal loging.

“Setelah itu kita tekankan kepada pemegang ijin untuk lebih intensif dalam mengamankan wilayah kerjanya.Karena secara umum di Kaltim ini sudah dibebani ijin semua kecuali hutan lindung dan konservasi,”pungkasnya.

Penulis:Abimanyu | Editor:Slamet Pujiono.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *