Akmal Malik Foto Bersama Usai Kofrensi Pers, Umumkan Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto : Indra
Samarinda, INDCYBER.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencetak sejarah baru dengan menghadirkan tarif pajak kendaraan bermotor termurah di Indonesia. Kebijakan revolusioner ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis (2/1/2025).
Kebijakan ini mencakup penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), serta penghapusan biaya bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Pajak Termurah di Indonesia
Akmal Malik menjelaskan, tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. “Kami telah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat,” ungkap Akmal.
Detail Tarif Baru:
Dorong Transparansi dan Digitalisasi
Sistem pengelolaan pajak di Kaltim juga telah bertransformasi menuju digitalisasi penuh. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj. Ismiati, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui platform digital seperti Tokopedia, Indomaret, LinkAja, dan Bankaltimtara.
“Kami akan mulai uji coba pada 5 Januari 2025, meski itu hari Minggu, untuk memastikan sistem berjalan lancar,” ujar Ismiati.
Akmal Malik menambahkan, kebijakan ini juga memperkenalkan transparansi dalam pembagian hasil pajak. “Misalnya, dari total pembayaran pajak Rp1 juta, langsung dibagi Rp600 ribu untuk provinsi dan Rp400 ribu untuk kabupaten atau kota. Sistem ini memastikan pengelolaan yang adil dan efisien,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Keberlanjutan
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kami yakin, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Ismiati.
Optimisme dan Harapan
Dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Kaltim optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendongkrak penerimaan daerah, dan memperkuat ekonomi lokal.
“Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Akmal Malik.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kaltim sebagai daerah yang ramah investasi dan pro-rakyat, menjadikannya contoh nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. #
Reporter : Indra | Editor : Fathur
SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…
SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…
SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…
JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…