Kaltim Tetapkan Pajak Kendaraan Termurah di Indonesia: Terobosan Pro-Rakyat dari Pj Gubernur Akmal Malik

Akmal Malik Foto Bersama Usai Kofrensi Pers, Umumkan Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto : Indra

Samarinda, INDCYBER.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencetak sejarah baru dengan menghadirkan tarif pajak kendaraan bermotor termurah di Indonesia. Kebijakan revolusioner ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis (2/1/2025).

Akmal Malik Saat Laksanakan Konfrensi Pers di ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).

Kebijakan ini mencakup penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), serta penghapusan biaya bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Pajak Termurah di Indonesia

Akmal Malik menjelaskan, tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. “Kami telah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat,” ungkap Akmal.

Detail Tarif Baru:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sebelumnya 1,75%, kini menjadi 1,328% (terdiri dari 0,8% pokok dan opsen 66%).Penurunan sebesar 0,422%.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB): Sebelumnya 15%, kini menjadi 13,28% (terdiri dari 0,8% pokok dan opsen 66%). Penurunan sebesar 1,72%.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Kedua dan Seterusnya: Kini 0% atau bebas biaya.

Dorong Transparansi dan Digitalisasi

Sistem pengelolaan pajak di Kaltim juga telah bertransformasi menuju digitalisasi penuh. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj. Ismiati, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui platform digital seperti Tokopedia, Indomaret, LinkAja, dan Bankaltimtara.

“Kami akan mulai uji coba pada 5 Januari 2025, meski itu hari Minggu, untuk memastikan sistem berjalan lancar,” ujar Ismiati.

Akmal Malik menambahkan, kebijakan ini juga memperkenalkan transparansi dalam pembagian hasil pajak. “Misalnya, dari total pembayaran pajak Rp1 juta, langsung dibagi Rp600 ribu untuk provinsi dan Rp400 ribu untuk kabupaten atau kota. Sistem ini memastikan pengelolaan yang adil dan efisien,” jelasnya.

Dasar Hukum dan Keberlanjutan

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kami yakin, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Ismiati.

Optimisme dan Harapan

Dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Kaltim optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendongkrak penerimaan daerah, dan memperkuat ekonomi lokal.

“Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Akmal Malik.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kaltim sebagai daerah yang ramah investasi dan pro-rakyat, menjadikannya contoh nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. #

Reporter : Indra | Editor : Fathur

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *