Kutai Barat, indcyber.com– Pembentukan tim verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) dalam sengketa lahan Tumpang Tindih justru menuai sorotan keras. Alih-alih menjadi solusi, tim tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan utama: hak kompensasi tanaman milik masyarakat yang hingga kini belum dibayarkan secara jelas dan tuntas.
Tim yang dibentuk dengan mandat melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap objek sengketa serta klaim tanam tumbuh, sejatinya diharapkan menjadi jalan keluar atas konflik berkepanjangan sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun fakta di lapangan berkata lain—hasil kerja tim tak kunjung memberikan kepastian hukum maupun keadilan bagi pihak yang berhak.
Sejumlah pihak terdampak menyebut proses verifikasi berjalan lambat, tidak transparan, dan minim kejelasan. Data yang dihimpun tidak pernah dibuka secara utuh ke publik, sementara hasil validasi yang dijanjikan tak pernah benar-benar disampaikan secara resmi kepada para pihak.
Lebih ironis lagi, persoalan kompensasi tanaman justru semakin kabur. Hingga saat ini, belum ada kejelasan siapa saja yang telah menerima pembayaran, berapa besaran kompensasi, serta dasar perhitungan yang digunakan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi hingga potensi penyimpangan dalam proses penyaluran kompensasi.
Di sisi lain, keterangan dari pihak perusahaan yang terlibat juga kerap berubah-ubah dalam berbagai forum mediasi. Hal ini semakin memperkeruh keadaan dan memperlihatkan lemahnya fungsi kontrol dari tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemkab Kubar.
Padahal, dalam prinsip penyelesaian sengketa agraria, keberadaan tim verifikasi seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan validitas data, keabsahan klaim, serta keadilan distribusi kompensasi. Jika fungsi ini tidak berjalan, maka keberadaan tim patut dipertanyakan—apakah benar bekerja untuk penyelesaian, atau justru menjadi formalitas semata?
Tim Validasi dam Ferifikasi sudah menyampaikan dalam forum bahwa PT TCM sudah melakukan pembayaran kompensasi kepada FX Yapan senilai total 3 Milliar. Bukti kwitansi di tujunkan, dasar pembayaran surat dan rekomendasi tidak di tujukan
POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Mandeknya penyelesaian kompensasi tanaman ini berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:
1.UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
2.Kewajiban pejabat untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengambilan keputusan.
3.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4.Kegagalan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
5.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
6.Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan dalam proses kompensasi.
DESAKAN MASYARAKAT
Masyarakat kini mendesak Pemkab Kutai Barat untuk:
1.Membuka secara transparan hasil verifikasi dan validasi
1.Menyelesaikan pembayaran kompensasi tanaman secara adil dan menyeluruh
3.Menetapkan batas waktu penyelesaian yang jelas
4.Mengevaluasi kinerja tim verifikasi yang dinilai tidak efektif
Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola penyelesaian sengketa di daerah. Tanpa langkah tegas dan transparan, tim verifikasi hanya akan dikenang sebagai simbol tanpa solusi, sementara hak masyarakat terus terabaikan.
Pertanyaannya kini: sampai kapan hak kompensasi tanaman dibiarkan menggantung tanpa kepastian. (Red)
![]()

