Categories: BERANDAKaltim

“Kapolda Itu Bisa Kami Copot!” — Ucapan Arogan Perwakilan PT Delta Ayu Dikecam Keras! Prawiro Kaltim : Ini Pelecehan Institusi dan Ancaman terhadap Kedaulatan Hukum Negara!

Indcyber.com, SAMARINDA, Ucapan salah satu oknum perwakilan PT Delta Ayu yang menyebut “Kapolda Kaltim bisa kami copot” bukan hanya bentuk kesombongan luar batas, tapi telah memasuki ranah dugaan pidana penghinaan dan ancaman terhadap institusi negara. Pernyataan itu kini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prawiro Indonesia Kalimantan Timur dan sejumlah elemen masyarakat.

Pernyataan tersebut dilontarkan saat pertemuan di Sekretariat Prawiro Kaltim, Jalan Arjuna, Samarinda, pada 23 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, tiga perwakilan PT Delta Ayu datang membawa tawaran “tali asih” senilai Rp150 juta terkait kasus tabrakan kapal yang melibatkan kapal mereka dan KM. Berkah Sinta Al-Khair milik Habib Adi. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada penghinaan institusi kepolisian dan upaya mempengaruhi proses hukum secara ilegal.

> “Mereka bukan hanya mencoba menyuap kami, tapi juga menghina Kapolda secara terang-terangan. Ini pernyataan yang melanggar hukum dan melecehkan wibawa negara,” tegas Achmad Jayansyah, Sekretaris DPD Prawiro Kaltim.

Jenis Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan:

  1. Penghinaan terhadap Institusi Negara (Pasal 207 KUHP):

Menyebut Kapolda bisa “dicopot” oleh pihak swasta merupakan bentuk penghinaan terhadap pejabat negara.

Ancaman hukuman: penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

  1. Upaya Suap dan Gratifikasi (Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor No. 31 Tahun 1999):

Menawarkan uang sebagai imbalan untuk menghentikan proses hukum atau mempengaruhi pihak ketiga termasuk perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau tokoh masyarakat.

Ancaman hukuman: penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, dan denda hingga Rp250 juta.

  1. Menghalangi Proses Penegakan Hukum (Obstruction of Justice – Pasal 21 UU Tipikor):

Segala bentuk intimidasi, penyuapan, dan ancaman terhadap pelapor atau penegak hukum bisa dikenai pidana tambahan.

Ancaman hukuman: penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

  1. Pelecehan terhadap Lembaga Penegak Hukum (UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A):

Bila ucapan itu didokumentasikan dan tersebar di ruang digital, maka masuk kategori penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap institusi negara.

Ancaman hukuman: penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

 

“Ini Perusahaan atau Mafia?” Jayansyah menyatakan bahwa ucapan seperti itu tak bisa dianggap enteng.

> “Siapa mereka sampai berani bicara seolah bisa mengendalikan Kapolda? Ini bukan cuma arogansi, ini dugaan serius pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap kedaulatan institusi hukum di negara ini!”

Kerusakan Tak Hanya Kapal, Tapi Juga Harga Diri Bangsa

Kapal milik Habib Adi yang rusak akibat tabrakan itu bukan kapal biasa. Itu adalah satu-satunya alat angkut kebutuhan ratusan santri dan ustaz di Pondok Madrasah Islam Al-Khair. Sejak insiden, aktivitas pendidikan dan ekonomi mereka lumpuh total. Namun bukannya penyelesaian bermartabat, yang datang justru tekanan, sogokan, dan intimidasi.

Jayansyah memastikan Prawiro tidak akan mundur sedikit pun.

> “Kami akan lawan segala bentuk upaya pelemahan hukum. Jangan pernah coba membeli keadilan dengan uang kotor! Dan kepada Kapolda Kaltim — kami mendorong Anda ambil tindakan hukum tegas, jangan biarkan institusi Anda diinjak-injak oleh korporasi yang merasa kebal hukum!”

Tuntutan Prawiro: Proses Hukum Harus Jalan!

  1. Panggil dan periksa oknum PT Delta Ayu yang mengeluarkan ancaman.
  2. Panggil pemilik PT Delta Ayu, Yudi Gunedi, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
  3. Usut adanya dugaan suap dan upaya merusak independensi lembaga hukum.
  4. Lindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi.

Peringatan Keras: Ini Ujian Kedaulatan Penegakan Hukum

Prawiro menegaskan, jika negara tunduk pada tekanan uang dan pengaruh, maka yang rusak bukan hanya kapal, tapi masa depan hukum itu sendiri.

> “Jangan sampai publik melihat hukum bisa dibeli. Kalau hari ini Kapolda diancam bisa dicopot oleh swasta, maka besok mungkin hakim dan jaksa juga dianggap bisa dibeli!”

Jayansyah menutup pernyataannya dengan ultimatum:

“Kami tidak akan diam. Jika negara tidak hadir, maka rakyat akan bangkit. Ini bukan lagi kasus tabrakan kapal — ini kasus kehormatan negara!”(red)

Kapal TB Delta Ayu 628

indcyber

Recent Posts

Penertiban Lahan Penambangan Ilegal, Satgas PKH Tinjau Kawasan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…

1 day ago

Skandal Surat Tanah Fiktif Kalimanis: Dugaan Manipulasi Laporan Hilang ‘Kebal’ Dokumen, Hak 2 Koperasi Dilenyapkan!

SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas…

1 day ago

Nyawa Pekerja Melayang di Rapak Dalam: Cermin Kelalaian K3 dan Dugaan Tindak Pidana Penanggung Jawab Proyek

Samarinda, indcyber.com -​Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang…

2 days ago

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

3 days ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

3 days ago

MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!

TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…

4 days ago