Categories: Samarinda

Kejati Kaltim MoU Dengan Pelindo IV Cabang Samarinda Secara Tertutup

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pertemuan dengan Pelindo IV Cabang Samarinda, Rabu (24/6/2020) di ruang rapat Kajati Kaltim jalan Bung Tomo, Samarinda.

Pertemuan tersebut dengan agenda membahas tentang penandatanganan nota kesepahaman (MoU).Kegiatan ini bersifat tertutup. Sehingga tamu yang masuk ke dalam pun dilakukan secara terbatas.

Bahkan awak media pun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan lantai satu gedung Kejati. Dengan tujuan membatasi jumlah yang hadir untuk mengurangi penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

“Maaf tempat terbatas tidak bisa masuk jadi untuk teman-teman media sekali lagi mohon maaf ya,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried.

Pertemuan tersebut tetap mengacu pada protokol Kesehatan Covid-19 yakni cuci tangan pakai handsanitizer atau sabun,jaga jarak dan pakai masker

“Para tamu dan peserta yang hadir masuk diperiksa terlebih dahulu. Mereka satu persatu diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruang rapat lantai satu.Kemudian para tamu diwajibkan mengenakan masker ketika kegiatan berlangsung,” ungkapnya

Usai Rapat tertutup tersebut Kejati Kaltim Riki Hayatul Firman dengan didampingi Wakajati Kaltim Supardi dan General Manager Pelindo IV Cabang Samarinda kepada indcyber.com mengatakan sebagai pengacara Negara pihaknya akan selalu siap mendampingi Pelindo IV Cabang Samarinda jika suatu saat terjadi masalah hukum yang bersinggungan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dalam pertemuan tadi selain MoU juga membahas masalah masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, dengan tujuan jika kedepan Pelindo IV Cabang Samarinda ingin punya masalah hukum tersebut kami sebagai pengacara Negara siap mendampinginya,” tegas Riki.

Penulis:Sano
Editor: Slamet Pujiono
Sumber: Indonesia cyber

Redaksi -

Recent Posts

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 hour ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

1 day ago