Kisruh Penanganan Kecelakaan Kapal: Satpolairud Kukar Lempar Bola ke KSOP, Korban Terlunta-lunta

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Polemik penanganan kecelakaan kapal kembali mencuat setelah Kanit Polairud Kukar, Agus Fahroroji, melalui anggotanya di ruang Satpolairud Kukar Lantai 2, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menahan kapal yang menabrak ataupun menekan pihak penabrak.

Menurutnya, Satpolairud hanya bertindak sebagai mediator. “Kewenangan menahan kapal ada di KSOP Samarinda. Satpolairud Kukar hanya menengahi atau mediator, tidak ada kewenangan untuk menekan pihak penabrak. Jika ada korban meninggal, baru kami yang menangani karena ada pidananya,” ujar seorang anggota Polairud menirukan keterangan Kanit Agus Fahroroji.

Pernyataan itu memicu kekecewaan Suryadi Nata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN KGS) Kaltim, yang datang untuk menyerahkan surat titipan korban pemilik kapal.

Suryadi menilai aparat justru saling lempar tanggung jawab. “Kami tanya soal kewenangan menahan kapal penabrak, Polairud jawab KSOP. Tapi pihak KSOP bilang kewenangannya hanya izin gerak kapal. Jadi siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan tabrakan kapal ini? Kalau begini, korban tiap hari menanggung beban hidup orang banyak terkait kapal yang ditabrak itu,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 259 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di bidang pelayaran, yang dalam hal ini KSOP wajib melaksanakan kewenangan tersebut.

Sementara itu, KUHP Pasal 360 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dapat dijerat pidana.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 10 ayat (1) yang dijadikan rujukan oleh Kanit Polairud Kukar, pada dasarnya hanya mengatur tentang fungsi pengawasan, bukan membatasi kewenangan penindakan ketika terjadi tindak pidana atau kerugian besar.

Kritik Tajam

Pernyataan aparat yang terkesan “cuci tangan” dinilai publik sebagai bentuk abainya penegakan hukum terhadap nasib korban. Bukannya memberi perlindungan hukum, yang terjadi justru tarik-ulur kewenangan antarinstansi.

Padahal, Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas mengamanatkan bahwa Polri berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan hanya kapal korban yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan karam.(RA)

indcyber

Recent Posts

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

1 day ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

1 day ago

MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!

TABANG , indcyber.com– Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir…

1 day ago

Sandiwara Klaim Lahan PT Kalimanis Plywood, Ribuan Buruh Dijebak Pembohongan Publik Berpuluh Tahun!

Samarinda, indcyber.com — Praktik dugaan manipulasi data dan penyampaian keterangan palsu kembali mencoreng dunia penegakan…

2 days ago

​Suasana Memanas di Tabang: Kades Gunung Sari Layangkan Ultimatum Keras ke PT Ade Putra Tanrajeng

HERMAN (Kades Gunung Sari)   INDCYBER.COM, KUKAR–TABANG – Pertemuan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan…

2 days ago

Gara-Gara Menepi Beli Minum, Truk Telur Balikpapan Amblas di Harun Nafsi Samarinda

SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…

4 days ago