Kisruh Penanganan Kecelakaan Kapal: Satpolairud Kukar Lempar Bola ke KSOP, Korban Terlunta-lunta

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Polemik penanganan kecelakaan kapal kembali mencuat setelah Kanit Polairud Kukar, Agus Fahroroji, melalui anggotanya di ruang Satpolairud Kukar Lantai 2, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menahan kapal yang menabrak ataupun menekan pihak penabrak.

Menurutnya, Satpolairud hanya bertindak sebagai mediator. “Kewenangan menahan kapal ada di KSOP Samarinda. Satpolairud Kukar hanya menengahi atau mediator, tidak ada kewenangan untuk menekan pihak penabrak. Jika ada korban meninggal, baru kami yang menangani karena ada pidananya,” ujar seorang anggota Polairud menirukan keterangan Kanit Agus Fahroroji.

Pernyataan itu memicu kekecewaan Suryadi Nata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti (LAI BPAN KGS) Kaltim, yang datang untuk menyerahkan surat titipan korban pemilik kapal.

Suryadi menilai aparat justru saling lempar tanggung jawab. “Kami tanya soal kewenangan menahan kapal penabrak, Polairud jawab KSOP. Tapi pihak KSOP bilang kewenangannya hanya izin gerak kapal. Jadi siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan tabrakan kapal ini? Kalau begini, korban tiap hari menanggung beban hidup orang banyak terkait kapal yang ditabrak itu,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 259 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di bidang pelayaran, yang dalam hal ini KSOP wajib melaksanakan kewenangan tersebut.

Sementara itu, KUHP Pasal 360 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dapat dijerat pidana.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 10 ayat (1) yang dijadikan rujukan oleh Kanit Polairud Kukar, pada dasarnya hanya mengatur tentang fungsi pengawasan, bukan membatasi kewenangan penindakan ketika terjadi tindak pidana atau kerugian besar.

Kritik Tajam

Pernyataan aparat yang terkesan “cuci tangan” dinilai publik sebagai bentuk abainya penegakan hukum terhadap nasib korban. Bukannya memberi perlindungan hukum, yang terjadi justru tarik-ulur kewenangan antarinstansi.

Padahal, Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas mengamanatkan bahwa Polri berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan hanya kapal korban yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan karam.(RA)

indcyber

Recent Posts

Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…

5 hours ago

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Sungai Pinang: Identitas Motor Dirusak Demi Hindari Pelacakan

Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…

1 day ago

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

1 day ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

2 days ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

3 days ago

Mantan Kadis Pertambangan Kukar Berinisial AS Resmi Ditahan Terkait Kasus Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…

3 days ago