Skandal Proyek Kolam Renang SMK 2 Sangatta: LPK Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp9 Miliar APBD

Sangatta, indcyber.com – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur bersama sejumlah media lokal menemukan indikasi kuat praktik kotor dalam proyek pembangunan Kolam Renang SMK 2 Sangatta, Kutai Timur. Proyek yang menelan anggaran Rp9.000.000.000 dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama ini diduga sarat penyimpangan, dikerjakan asal jadi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Fakta Lapangan yang Terbongkar

Investigasi langsung di lokasi proyek memperlihatkan sederet kejanggalan serius:

Dinding kolam sudah retak dan rusak meski proyek belum selesai 100%.

Pondasi retak di sejumlah titik.

Beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan, meski tercantum dalam kontrak.

Kualitas cor beton asal jadi, jauh dari standar teknis.

Proyek mangkrak hingga September 2025, padahal kontrak berakhir Desember 2024.

Dugaan konspirasi antara kontraktor, pengawas, dan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kaltim untuk meloloskan pekerjaan cacat mutu.

Dugaan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan demi meraup keuntungan sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Temuan ini berpotensi menabrak berbagai aturan hukum, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.”

PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi hak masyarakat melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui proses penggunaan anggaran negara, termasuk proyek pendidikan.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

LPK Kaltim menilai lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan Kaltim, dan pengawas proyek menjadi celah terjadinya praktik “asal jadi” ini.

Alih-alih menindak tegas kontraktor, pihak dinas justru terkesan membiarkan pekerjaan mangkrak tanpa tindakan korektif. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.

Sikap Tegas LPK Kaltim

“Proyek bernilai miliaran ini adalah uang rakyat. Jika ada indikasi permainan antara kontraktor, pengawas, dan dinas terkait, maka ini jelas bentuk korupsi yang harus ditindak sesuai undang-undang,” tegas Ketua LPK Kaltim, Sutikno.

LPK Kaltim menuntut:

Audit independen terhadap proyek Kolam Renang SMK 2 Sangatta.

Pemanggilan kontraktor CV Kalembo Ade Mautama dan semua pihak terkait oleh aparat hukum.

Sanksi tegas terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kaltim yang lalai atau terlibat.

Keterbukaan informasi publik agar masyarakat tahu ke mana aliran Rp9 miliar dana APBD digunakan.

Alarm Keras untuk Penegak Hukum

Berita ini bukan sekadar membuka borok dugaan korupsi di sektor pendidikan, melainkan juga alarm keras bagi aparat hukum agar tidak tinggal diam menghadapi praktik busuk yang merugikan rakyat.

Dalam waktu dekat, LPK Kaltim memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.(R/Tim)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

3 weeks ago