Sangatta, indcyber.com – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur bersama sejumlah media lokal menemukan indikasi kuat praktik kotor dalam proyek pembangunan Kolam Renang SMK 2 Sangatta, Kutai Timur. Proyek yang menelan anggaran Rp9.000.000.000 dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama ini diduga sarat penyimpangan, dikerjakan asal jadi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Fakta Lapangan yang Terbongkar
Investigasi langsung di lokasi proyek memperlihatkan sederet kejanggalan serius:
Dinding kolam sudah retak dan rusak meski proyek belum selesai 100%.
Pondasi retak di sejumlah titik.
Beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan, meski tercantum dalam kontrak.
Kualitas cor beton asal jadi, jauh dari standar teknis.
Proyek mangkrak hingga September 2025, padahal kontrak berakhir Desember 2024.
Dugaan konspirasi antara kontraktor, pengawas, dan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kaltim untuk meloloskan pekerjaan cacat mutu.
Dugaan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan demi meraup keuntungan sepihak.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Temuan ini berpotensi menabrak berbagai aturan hukum, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.”
PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi hak masyarakat melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui proses penggunaan anggaran negara, termasuk proyek pendidikan.
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran
LPK Kaltim menilai lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan Kaltim, dan pengawas proyek menjadi celah terjadinya praktik “asal jadi” ini.
Alih-alih menindak tegas kontraktor, pihak dinas justru terkesan membiarkan pekerjaan mangkrak tanpa tindakan korektif. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
Sikap Tegas LPK Kaltim
“Proyek bernilai miliaran ini adalah uang rakyat. Jika ada indikasi permainan antara kontraktor, pengawas, dan dinas terkait, maka ini jelas bentuk korupsi yang harus ditindak sesuai undang-undang,” tegas Ketua LPK Kaltim, Sutikno.
LPK Kaltim menuntut:
Audit independen terhadap proyek Kolam Renang SMK 2 Sangatta.
Pemanggilan kontraktor CV Kalembo Ade Mautama dan semua pihak terkait oleh aparat hukum.
Sanksi tegas terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kaltim yang lalai atau terlibat.
Keterbukaan informasi publik agar masyarakat tahu ke mana aliran Rp9 miliar dana APBD digunakan.
Alarm Keras untuk Penegak Hukum
Berita ini bukan sekadar membuka borok dugaan korupsi di sektor pendidikan, melainkan juga alarm keras bagi aparat hukum agar tidak tinggal diam menghadapi praktik busuk yang merugikan rakyat.
Dalam waktu dekat, LPK Kaltim memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.(R/Tim)
![]()

