Komisi I DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Hak Pesangon Eks Karyawan PT Kanaka

Indcyber.com, TENGGARONG — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membantu penyelesaian persoalan hak pesangon para eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang hingga kini belum tuntas dibayarkan oleh pihak perusahaan.

 Ketegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Wandi, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar serta sejumlah eks karyawan PT Kanaka di ruang rapat DPRD Kukar.

 “Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Kanaka di Kecamatan Muara Jawa, kurang lebih 20 orang, yang sampai hari ini belum mendapatkan sisa pesangon dari perusahaan,” ujar Wandi kepada awak media.

 RDP tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya, yakni Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M. Hidayat, dan Erwin, serta perwakilan dari Distransnaker Kukar dan para eks karyawan PT Kanaka.

 Wandi menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Komisi I pada periode sebelumnya, namun belum mendapat tindak lanjut yang berarti. Karena itu, pihaknya kembali memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi konkret.

 “Waktu itu eks karyawan juga sudah mengadu ke Komisi I yang lama, tapi belum ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami kembali fasilitasi dan cari solusi konkret. Tadi pihak Distransnaker sudah menyatakan akan ambil alih, dan tentu kami Komisi I tetap dampingi hingga tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

 Sementara itu, salah satu eks karyawan PT Kanaka, Novri, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara sepihak dengan alasan pandemi Covid-19 dan adanya regenerasi di perusahaan.

 “Kami diberhentikan sepihak dengan alasan Covid-19 dan adanya regenerasi. Saat itu sebenarnya aturan Kemenaker tidak membolehkan PHK sepihak. Kami sempat dipekerjakan kembali tapi tidak digaji. Harusnya kami menerima sekitar Rp 70 juta, tapi yang diterima baru sekitar Rp 30 juta,” ujarnya didampingi rekan sesama eks karyawan, Agustaf.

 Para eks karyawan berharap, melalui pengawalan dari DPRD Kukar dan Distransnaker, hak-hak mereka dapat segera direalisasikan. Mereka menilai langkah Komisi I DPRD Kukar memberikan harapan baru terhadap penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.(AJ)

indcyber

Recent Posts

Sengketa Lahan 68 Hektar: Pihak Kelurahan Minta 3 Koperasi Turunkan Ego demi Kesejahteraan Anggota

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah kecamatan sambutan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik penguasaan lahan seluas…

3 hours ago

Dapur MBG Krayan Selatan Mangkrak, Dialihfungsi Jadi Arena Bermain Siswa

KRAYAN SELATAN, KALIMANTAN UTARA, indcyber.com — Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas…

14 hours ago

Seno Aji Tegaskan Pesantren Harus Aman: Satgas PRA Resmi Dibentuk se-Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang bebas dari kekerasan dan perundungan resmi…

2 days ago

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

2 days ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

3 days ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

3 days ago