Komisi I DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Hak Pesangon Eks Karyawan PT Kanaka

Indcyber.com, TENGGARONG — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membantu penyelesaian persoalan hak pesangon para eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang hingga kini belum tuntas dibayarkan oleh pihak perusahaan.

 Ketegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Wandi, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar serta sejumlah eks karyawan PT Kanaka di ruang rapat DPRD Kukar.

 “Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Kanaka di Kecamatan Muara Jawa, kurang lebih 20 orang, yang sampai hari ini belum mendapatkan sisa pesangon dari perusahaan,” ujar Wandi kepada awak media.

 RDP tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya, yakni Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M. Hidayat, dan Erwin, serta perwakilan dari Distransnaker Kukar dan para eks karyawan PT Kanaka.

 Wandi menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Komisi I pada periode sebelumnya, namun belum mendapat tindak lanjut yang berarti. Karena itu, pihaknya kembali memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi konkret.

 “Waktu itu eks karyawan juga sudah mengadu ke Komisi I yang lama, tapi belum ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami kembali fasilitasi dan cari solusi konkret. Tadi pihak Distransnaker sudah menyatakan akan ambil alih, dan tentu kami Komisi I tetap dampingi hingga tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

 Sementara itu, salah satu eks karyawan PT Kanaka, Novri, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara sepihak dengan alasan pandemi Covid-19 dan adanya regenerasi di perusahaan.

 “Kami diberhentikan sepihak dengan alasan Covid-19 dan adanya regenerasi. Saat itu sebenarnya aturan Kemenaker tidak membolehkan PHK sepihak. Kami sempat dipekerjakan kembali tapi tidak digaji. Harusnya kami menerima sekitar Rp 70 juta, tapi yang diterima baru sekitar Rp 30 juta,” ujarnya didampingi rekan sesama eks karyawan, Agustaf.

 Para eks karyawan berharap, melalui pengawalan dari DPRD Kukar dan Distransnaker, hak-hak mereka dapat segera direalisasikan. Mereka menilai langkah Komisi I DPRD Kukar memberikan harapan baru terhadap penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.(AJ)

indcyber

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

5 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago