Indcyber.com, TENGGARONG — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membantu penyelesaian persoalan hak pesangon para eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang hingga kini belum tuntas dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Ketegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kukar, Wandi, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar serta sejumlah eks karyawan PT Kanaka di ruang rapat DPRD Kukar.
“Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Kanaka di Kecamatan Muara Jawa, kurang lebih 20 orang, yang sampai hari ini belum mendapatkan sisa pesangon dari perusahaan,” ujar Wandi kepada awak media.
RDP tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya, yakni Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M. Hidayat, dan Erwin, serta perwakilan dari Distransnaker Kukar dan para eks karyawan PT Kanaka.
Wandi menjelaskan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Komisi I pada periode sebelumnya, namun belum mendapat tindak lanjut yang berarti. Karena itu, pihaknya kembali memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi konkret.
“Waktu itu eks karyawan juga sudah mengadu ke Komisi I yang lama, tapi belum ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami kembali fasilitasi dan cari solusi konkret. Tadi pihak Distransnaker sudah menyatakan akan ambil alih, dan tentu kami Komisi I tetap dampingi hingga tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, salah satu eks karyawan PT Kanaka, Novri, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara sepihak dengan alasan pandemi Covid-19 dan adanya regenerasi di perusahaan.
“Kami diberhentikan sepihak dengan alasan Covid-19 dan adanya regenerasi. Saat itu sebenarnya aturan Kemenaker tidak membolehkan PHK sepihak. Kami sempat dipekerjakan kembali tapi tidak digaji. Harusnya kami menerima sekitar Rp 70 juta, tapi yang diterima baru sekitar Rp 30 juta,” ujarnya didampingi rekan sesama eks karyawan, Agustaf.
Para eks karyawan berharap, melalui pengawalan dari DPRD Kukar dan Distransnaker, hak-hak mereka dapat segera direalisasikan. Mereka menilai langkah Komisi I DPRD Kukar memberikan harapan baru terhadap penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.(AJ)
![]()

