Dari kiri ke kanan: Irwan Kartomo (Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Samarinda), Mohammad Novan Syahronny Pasie (Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda), dan Antonius Perada Nama (Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak NZ).

Indcyber.com, SAMARINDA — Di balik dinding sebuah yayasan sosial di Kota Samarinda, tersimpan kisah pilu seorang anak perempuan berinisial NZ. Dugaan kekerasan dan penelantaran yang dialaminya selama berada di bawah asuhan Yayasan Rumah Lansia dan Yatim Piatu FJDK menjadi sorotan publik. Kasus ini menggugah keprihatinan banyak pihak dan menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih tanggap dan manusiawi.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda dengan menggelar rapat hearing bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Rabu (2/7/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak harus menjadi prioritas utama. Ia menyayangkan proses penanganan yang terkesan lamban karena berisiko memperburuk kondisi korban.

“Yang paling utama sekarang adalah kondisi kesehatan anak. Tapi kenyataannya justru terhambat oleh lambannya proses administrasi dan koordinasi lintas instansi,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Irwan Kartomo, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Samarinda. Ia menyoroti pengambilan anak dari yayasan yang dinilai tidak melalui prosedur resmi.

“Pengambilan anak tidak bisa sembarangan. Harus melalui prosedur yang jelas. Ini bukan sekadar soal adopsi atau niat baik,” jelasnya, merujuk pada mekanisme Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang seharusnya dilalui.

Sementara itu, pihak Yayasan FJDK melalui Bendaharanya, Ayu, menyampaikan keberatan atas tudingan kekerasan fisik terhadap NZ. Ayu hadir mewakili yayasan dalam rapat dan memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa kondisi infeksi kulit (koreng) dan kutu rambut yang ditemukan pada anak merupakan penularan umum di lingkungan tertutup seperti panti.

“Kalau satu anak kena kutu atau koreng, biasanya cepat menyebar ke anak lain. Itu bukan karena kami lalai,” kata Ayu.

Ayu juga membantah adanya pembiaran. Ia menyebut pihak yayasan rutin memberikan informasi kepada ibu kandung NZ terkait kondisi anak. Namun, ia menyayangkan informasi domisili keluarga yang sempat tidak sesuai.

“Ternyata ibunya tinggal di AWS 4, Jalan A. Wahab Sjahranie, sangat dekat dari panti. Tapi kami diberi tahu tinggal di Sungai Kunjang. Selama lebih dari setahun kami merasa ditutupi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa NZ memiliki riwayat epilepsi dan sering tantrum. Selama berada di yayasan, tidak pernah ditemukan gejala berat seperti kencing darah. “Kalau anak demam sedikit saja, kami langsung bawa ke dokter. Tidak pernah terjadi hal seperti itu saat ia masih di sini,” tegas Ayu.

Ayu juga mengungkapkan bahwa kasus ini berdampak besar pada operasional yayasan. Sejumlah donatur menarik dukungan akibat citra negatif yang berkembang di masyarakat.

“Kami yayasan swasta, tidak dibiayai pemerintah. Operasional kami murni dari donatur. Sekarang kepercayaan publik terganggu,” tambahnya.

Dari sisi hukum, kuasa hukum pelapor, Antonius Perada Nama, mengkritisi lambannya proses penyelidikan. Ia menyoroti keterlambatan terbitnya hasil visum medis sebagai dasar hukum penting.

“Visum mandiri sudah kami lakukan sejak 13 Mei, tapi belum juga diakui secara hukum karena belum ada laporan polisi saat itu. Setelah laporan dibuat, hasilnya masih belum keluar sampai sekarang,” katanya.

Antonius juga berencana melaporkan dugaan kelalaian pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, sembari terus mengawal proses hukum agar diprioritaskan.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak ini. Jika terbukti ada kekerasan dan penelantaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Kisah NZ menjadi pengingat bahwa anak-anak adalah pihak paling rentan dalam sistem perlindungan sosial. Harapan publik kini tertuju pada langkah nyata dari seluruh pihak, agar tak ada lagi luka kecil yang tumbuh besar di balik sunyi dinding sebuah panti.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago