MAHAKAM DIKEPUNG KONVEYOR ILEGAL: FASILITAS BERLOGO PT Bayan Resources DISEGEL, PESUT TERANCAM, ANCAMAN PIDANA MENGINTAI

SAMARINDA, indcyber.com – Aparat Satuan Tugas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya turun tangan dan bertindak tegas. Sebuah konveyor batubara yang berdiri di tengah Sungai Mahakam dan berlogo PT Bayan Resources disegel keras pada Sabtu (7/2/2026) setelah diduga kuat beroperasi tanpa izin lingkungan sah dan memicu pencemaran serius.

Penyegelan itu bukan tanpa alasan. Fasilitas tersebut diduga melanggar hukum lingkungan hidup, mencemari perairan, serta mengancam langsung kelangsungan hidup Pesut Mahakam (Pesut Mahakam), satwa endemik Kalimantan Timur yang kini tersisa sekitar 66 ekor.

Petugas Gakkum memasang garis segel resmi dan spanduk peringatan keras, menandai bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan kegiatan ilegal yang wajib dihentikan total.

Tidak hanya itu, dua entitas lain yakni PT Graha Benua Etam dan PT Muji Lines juga ikut dihentikan sementara, karena diduga terhubung dengan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem Sungai Mahakam.

TERANCAM PIDANA BERAT: INI PELANGGARAN HUKUMNYA

Jika terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan dan mencemari sungai, maka pelaku dapat dijerat sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya: Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup

Ancaman:

Penjara 3 sampai 10 tahun, Denda Rp3 miliar sampai Rp10 milia, Pasal 99

Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan

Ancaman:

Penjara 1 sampai 3 tahun, Denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, Pasal 109, Berusaha tanpa izin lingkungan

Ancaman:

1. Penjara 1 tahun

2. Denda Rp1 miliar

KEJAHATAN LINGKUNGAN SERIUS: PESUT DI AMBANG KEPUNAHAN

Data pengawasan terbaru menunjukkan fakta mengerikan:

Populasi Pesut Mahakam kini hanya tersisa sekitar 66 ekor.

Penurunan drastis ini diduga kuat dipicu oleh:

1. Aktivitas industri tambang

2. Lalu lintas tongkang

3. Tumpahan batubara

4. Kebisingan alat berat

5. Pencemaran air

Padahal, Pesut Mahakam merupakan satwa dilindungi negara, dan perlindungannya diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

Ancaman pidana bagi perusak habitat satwa dilindungi:

1. Penjara 5 tahun

2. Denda Rp100 juta

NEGARA SUDAH MENYEGEL, PERUSAHAAN MEMBISU

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bayan Resources belum memberikan klarifikasi resmi, meski pesan konfirmasi telah diterima dan terbaca.

Sikap diam ini justru memicu kecurigaan publik:

Apakah fasilitas tersebut benar-benar ilegal?

Ataukah ada pelanggaran serius yang selama ini dibiarkan?

NEGARA TAK BOLEH KALAH: MAHAKAM BUKAN MILIK PERUSAK

Penyegelan ini menjadi peringatan keras:

Negara tidak boleh kalah oleh praktik industri yang diduga mengabaikan hukum.

Sungai Mahakam bukan sekadar jalur logistik batubara.

Mahakam adalah:

Sumber kehidupan masyarakat

Habitat satwa langka dunia

Warisan ekologis Kalimantan Timur

Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini adalah kejahatan lingkungan hidup.

Dan kejahatan lingkungan hidup adalah tindak pidana.

PUBLIK MENUNGGU: SIAPA AKAN BERTANGGUNG JAWAB?

Kini sorotan tajam mengarah pada:

1. Perusahaan terkait

2. Pemerintah daerah

3. Instansi pengawas

Pertanyaan besarnya:

1. Siapa yang memberi izin?

Atau…

2. Apakah memang tidak pernah ada izin?

Jika terbukti ilegal, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di penyegelan.

Pidana wajib ditegakkan.

Karena ketika Pesut Mahakam punah, yang hilang bukan hanya satwa, tetapi bukti kegagalan negara menjaga alamnya sendiri.(S)

indcyber

Recent Posts

Damai Bukan Berarti Selesai: Dugaan Kekerasan terhadap Pasien Lansia di IGD RSUD AWS Tinggalkan Luka Kepercayaan Publik

SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…

2 hours ago

SUNGAI TERCEMAR, APARAT DIAM? Tambang Emas Ilegal Bermesin di Mahulu Diduga Rusak DAS Mahakam

MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…

2 hours ago

Kiamat Bisnis PT Tunas Prima Sejahtera: Ganti Rugi Mutlak Miliaran Rupiah dan Izin Usaha Terancam Dicabut Total!

​DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman…

3 hours ago

Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…

1 day ago

KEBO CORAN PAD DI PINGGIR JALAN: 102 Reklame Ilegal Menguap, Ke mana Ketegasan Pemkot Samarinda?

SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…

1 day ago

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

3 days ago