MAHAKAM DIKEPUNG KONVEYOR ILEGAL: FASILITAS BERLOGO PT Bayan Resources DISEGEL, PESUT TERANCAM, ANCAMAN PIDANA MENGINTAI

SAMARINDA, indcyber.com – Aparat Satuan Tugas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya turun tangan dan bertindak tegas. Sebuah konveyor batubara yang berdiri di tengah Sungai Mahakam dan berlogo PT Bayan Resources disegel keras pada Sabtu (7/2/2026) setelah diduga kuat beroperasi tanpa izin lingkungan sah dan memicu pencemaran serius.

Penyegelan itu bukan tanpa alasan. Fasilitas tersebut diduga melanggar hukum lingkungan hidup, mencemari perairan, serta mengancam langsung kelangsungan hidup Pesut Mahakam (Pesut Mahakam), satwa endemik Kalimantan Timur yang kini tersisa sekitar 66 ekor.

Petugas Gakkum memasang garis segel resmi dan spanduk peringatan keras, menandai bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan kegiatan ilegal yang wajib dihentikan total.

Tidak hanya itu, dua entitas lain yakni PT Graha Benua Etam dan PT Muji Lines juga ikut dihentikan sementara, karena diduga terhubung dengan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem Sungai Mahakam.

TERANCAM PIDANA BERAT: INI PELANGGARAN HUKUMNYA

Jika terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan dan mencemari sungai, maka pelaku dapat dijerat sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya: Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup

Ancaman:

Penjara 3 sampai 10 tahun, Denda Rp3 miliar sampai Rp10 milia, Pasal 99

Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan

Ancaman:

Penjara 1 sampai 3 tahun, Denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, Pasal 109, Berusaha tanpa izin lingkungan

Ancaman:

1. Penjara 1 tahun

2. Denda Rp1 miliar

KEJAHATAN LINGKUNGAN SERIUS: PESUT DI AMBANG KEPUNAHAN

Data pengawasan terbaru menunjukkan fakta mengerikan:

Populasi Pesut Mahakam kini hanya tersisa sekitar 66 ekor.

Penurunan drastis ini diduga kuat dipicu oleh:

1. Aktivitas industri tambang

2. Lalu lintas tongkang

3. Tumpahan batubara

4. Kebisingan alat berat

5. Pencemaran air

Padahal, Pesut Mahakam merupakan satwa dilindungi negara, dan perlindungannya diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

Ancaman pidana bagi perusak habitat satwa dilindungi:

1. Penjara 5 tahun

2. Denda Rp100 juta

NEGARA SUDAH MENYEGEL, PERUSAHAAN MEMBISU

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bayan Resources belum memberikan klarifikasi resmi, meski pesan konfirmasi telah diterima dan terbaca.

Sikap diam ini justru memicu kecurigaan publik:

Apakah fasilitas tersebut benar-benar ilegal?

Ataukah ada pelanggaran serius yang selama ini dibiarkan?

NEGARA TAK BOLEH KALAH: MAHAKAM BUKAN MILIK PERUSAK

Penyegelan ini menjadi peringatan keras:

Negara tidak boleh kalah oleh praktik industri yang diduga mengabaikan hukum.

Sungai Mahakam bukan sekadar jalur logistik batubara.

Mahakam adalah:

Sumber kehidupan masyarakat

Habitat satwa langka dunia

Warisan ekologis Kalimantan Timur

Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini adalah kejahatan lingkungan hidup.

Dan kejahatan lingkungan hidup adalah tindak pidana.

PUBLIK MENUNGGU: SIAPA AKAN BERTANGGUNG JAWAB?

Kini sorotan tajam mengarah pada:

1. Perusahaan terkait

2. Pemerintah daerah

3. Instansi pengawas

Pertanyaan besarnya:

1. Siapa yang memberi izin?

Atau…

2. Apakah memang tidak pernah ada izin?

Jika terbukti ilegal, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di penyegelan.

Pidana wajib ditegakkan.

Karena ketika Pesut Mahakam punah, yang hilang bukan hanya satwa, tetapi bukti kegagalan negara menjaga alamnya sendiri.(S)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

6 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago