SPK KALTIM GEDOR KSOP SAMARINDA: DESAK EVALUASI TOTAL, COPOT KEPALA KSOP, DAN TERTIBKAN PERTAMBAT ILEGAL DI SUNGAI MAHAKAM

Samarinda, indcyber.com– Gelombang tekanan publik terhadap kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali menguat. Pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.02 WITA, Suara Pemuda Kalimantan Timur (SPK) Kaltim menggelar audiensi resmi di Kantor KSOP Samarinda, Jalan Yos Sudarso No.02, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Aksi ini dipimpin langsung Koordinator Lapangan SPK Kaltim, Sdr. Udin.

Audiensi dihadiri sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya Capt. M. Ridha Rengreng, SH, MH., M.Mar. (Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas I Samarinda), Yudi Kusmiyanto, M.M.Tr., M.Mar.E. (Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli/KBKBPP), AKP Heru, SH (Kanit Intel Polsekta Samarinda), serta Iptu Sandi (Kanit Kamneg Polresta Samarinda), bersama perwakilan anggota SPK Kaltim.

Tiga Tuntutan Keras SPK Kaltim

Dalam forum tersebut, SPK Kaltim menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Evaluasi total sistem lalu lintas pelayaran di jalur Sungai Mahakam.

2. Copot Kepala KSOP Kelas I Samarinda karena dinilai lalai menjalankan tugas dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegaduhan publik serta mencuatnya dugaan skandal suap Rp36 miliar di bawah kepemimpinannya.

3. Berikan sanksi tegas terhadap pertambatan ilegal yang melanggar aturan pelayaran di Sungai Mahakam.

Korlap SPK Kaltim, Sdr. Udin, menegaskan bahwa dalam kurun waktu satu bulan telah terjadi dua insiden besar, yakni pada 4 Januari dan 25 Januari 2026, di mana tongkang kembali menabrak Jembatan Mahakam Ulu. Menurutnya, kejadian berulang ini membuktikan lemahnya pengawasan dan sistem pengendalian lalu lintas pelayaran.

“Dampaknya sangat nyata. Terjadi kemacetan di darat, aktivitas masyarakat terganggu, dan perekonomian Samarinda melambat. Ini bukan persoalan sepele, ini soal keselamatan publik,” tegas Udin.

SPK Kaltim juga menyoroti absennya pimpinan KSOP saat insiden terjadi karena sedang cuti, serta mempertanyakan jam operasional lalu lintas tongkang dan mekanisme pengawasan di lapangan. Di samping itu, mereka secara terbuka menyinggung dugaan adanya skandal suap Rp36 miliar yang diduga terjadi di bawah kepemimpinan KSOP Samarinda.

Pengakuan Evaluasi dan Rencana Pembenahan

Menanggapi hal tersebut, Capt. M. Ridha Rengreng menyatakan bahwa serangkaian insiden tongkang menabrak jembatan menjadi bahan evaluasi besar-besaran bagi KSOP. Ia mengklaim pihaknya telah melibatkan seluruh unsur terkait untuk melakukan pembenahan.

“Kami sudah berupaya dengan seluruh kemampuan dan fasilitas yang ada, sekitar 99 persen. Sisanya kami serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu fokus evaluasi adalah penataan ulang lokasi tambat tongkang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disebut telah meminta untuk mengambil alih pengelolaan tambat. Kesalahan pada insiden terakhir, menurutnya, disebabkan adanya penambahan tongkang yang tidak mematuhi jarak aman minimal empat kilometer dari Jembatan Mahakam Ulu.

Sebagai langkah lanjutan, KSOP bersama pihak terkait merencanakan sistem pengolongan kapal selama 24 jam dengan memperhatikan kondisi pasang surut Sungai Mahakam. Pengaturan ini akan dipandu oleh Pelindo, didukung tiga kapal tugboat di bawah jembatan, serta kapal patroli.

Tekanan Publik Terus Menguat

Di akhir audiensi, SPK Kaltim secara resmi menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak KSOP. Pukul 11.43 WITA, kegiatan dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Namun demikian, SPK Kaltim menegaskan bahwa audiensi ini bukan akhir dari perjuangan. Mereka akan terus mengawal proses evaluasi dan mendesak agar penegakan aturan benar-benar dijalankan, termasuk pengusutan tuntas dugaan skandal suap Rp36 miliar.

“Jika tidak ada langkah nyata, kami siap kembali turun dengan massa yang lebih besar. Sungai Mahakam adalah urat nadi Kalimantan Timur, bukan ladang pembiaran bagi kelalaian dan dugaan permainan kotor,” tutup Udin.(S)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

7 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago