Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenggarong, Kutai Kartanegara, bersama pihak Kecamatan Tenggarong, Satpol PP dan Polsek Tenggarong melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu pada Senin 28/1/19 siang, yang terpasang di pinggir jalan yang tidak sesuai aturan berlaku.
“ Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini sendiri tersebar di tiga titik di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang menyalahi aturan baik itu lokasi maupun ukuran serta yang terpasang di pohon dan fasilitas ibadah hingga fasilitas pendidikan,” ujar Komisioner Panwascam Tenggarong, Hamlan Mikrozi.
Lebih lanjut, Hamlan Mikrozi mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian pihaknya dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) itu adalah, berbentuk poster dan banner yang terpasang di pinggir jalan maupun di pohon.
“ Penertiban ini juga berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum, terkait petunjuk teknis fasilitas metode kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dimana setiap peserta pemilu di izinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hanya 5 buah baleho dan 10 buah spanduk,” tegas Hamlan Mikrozi.(fin)
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…