Panwascam Tenggarong Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenggarong, Kutai Kartanegara, bersama pihak Kecamatan Tenggarong, Satpol PP dan Polsek Tenggarong melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu pada Senin 28/1/19 siang, yang terpasang di pinggir jalan yang tidak sesuai aturan berlaku.

“ Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini sendiri tersebar di tiga titik di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang menyalahi aturan baik itu lokasi maupun ukuran serta yang terpasang di pohon dan fasilitas ibadah hingga fasilitas pendidikan,” ujar Komisioner Panwascam Tenggarong, Hamlan Mikrozi.

Lebih lanjut, Hamlan Mikrozi mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian pihaknya dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) itu adalah, berbentuk poster dan banner yang terpasang di pinggir jalan maupun di pohon.

“ Penertiban ini juga berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum, terkait petunjuk teknis fasilitas metode kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dimana setiap peserta pemilu di izinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hanya 5 buah baleho dan 10 buah spanduk,” tegas Hamlan Mikrozi.(fin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *