ORGATRANS MINTA GOJEK DAN GRAB DITUTUP

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Ratusan massa dari Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (29/01/2019). Mereka Berorasi sejak pagi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Pemprov Kaltim. 

Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono menjelaskan, aksi kali ini merupakan buntut dari gesekan antara pengemudi Ojek online (ojol) dan angkutan konvensional atau angkutan kota (angkot) beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan salah satu pengemudi angkot ditahan di Polresta Samarinda.

“Tuntutan kami aplikasi ini di tutup, dan anggota kami dibebaskan,” tegas Kamaryono.

Mengenai penutupan aplikasi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Didi Rusdiansyah yang menemui massa mengaku wewenang  penutupan aplikasi tidak ada pada pihaknya.

“Itu kan kompleks, tidak cuma masalah transportasi. Ada perdagangan, jasa dan macam-macan layanan. Penutupan wewenangnga pusat,” jelas Didi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Salman Lumoindong mengatakan hal serupa.

“Untuk menutup secara keseluruhan tidak bisa. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Itu peraturan pengganti Permenhub 108 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK),” urainya.

Sayang, beleid dimaksud hanya mengatur angkutan online roda empat.

“Untuk roda dua belum ada aturan. Masih nunggu dari Menteri sekitar bulan Maret,” kata Salman.

Untuk itu, pengaturan Ojol diserahkan sementara kepada Kabupaten/kota melalui Perwali atau Perbup. Sebagai kesepakatan, pihak Dishub Kaltim akan kembali menggelar pertemuan bersama dengan Aplikator  (Gojek, dan Grab).

“Kami serahkan ke Pemkot Samarinda untuk memfasilitasi pembebasan supir angkot yang ditahan,” pungkas Salman usai pertemuan dengan perwakilan Orgatrans.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *