Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ir H Seno Aji, M.Si.
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si berharap agar pemberian dana bantuan keuangan atau bantuan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim tidak dibatasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Diketahui, salah satu poin dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa nominal pemberian dana Pokir anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.
Seno menyebut jika pihaknya keberatan terhadap nominal tersebut. Menurutnya, usulan yang langsung diperoleh dari aspirasi masyarakat tidak bisa dibatasi dengan nilai minimal bantuan sebesar Rp 2,5 Miliar.
“Kalau dari legislatif ini memang keberatan karena yang namanya pokir anggota dewan itu menerima aspirasi dari masyarakat. Terkait masyarakat itu kan tidak bisa dibatasi, ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta, ada yang Rp 2 Miliar, nah ini kan tergantung keperluan dari masyarakat desa itu,” tegas Seno di Gedung E Kantor DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Sedangkan, ketika dana Pokir dibatasi dengan nominal minimal Rp 2,5 Miliar, politisi dari Partai Gerindra itu mengaku jika Pemprov Kaltim memang melakukan pembatasan anggaran. Alhasil, secara tegas ia meminta agar Pergub tersebut dicabut.
“Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Ini yang kita sampaikan. Mohon bisa untuk di fasilitasi kembali agar Pergub tersebut bisa dicabut sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat,” tegas Seno.
Kembali dijelaskan Seno, bahwa pihaknya menginginkan agar masyarakat-masyarakat yang mendapatkan bantuan atau stimulus dari anggota dewan itu bisa berjalan dengan baik. Dari harapan itu, Seno mengatakan jika bantuan pokir dewan tidak bisa dibatasi oleh nominal tertentu.
“Gang-gang bisa tercor dengan baik, kemudian perekonomian masyarakat dengan bantuan ini bisa berjalan juga,” pintanya.
Target selanjutnya, setelah dewan melakukan kunjungan kerja (Kunker) minggu ini, pihaknya akan melakukan rapat dengan Gubernur Kaltim. Sehingga besar harapan dia agar Gubernur Kaltim bisa menerima masukan dari pihak legislatif.
“Karena masyarakat desa tidak bisa kalau gangnya nilai Rp 200 juta dicor senilai Rp 2,5 Miliar. Itu yang kita sampaikan ke Pak Gubernur. Mudah-mudahan dia bisa menerima pemikiran kami,” pungkasnya.(tim redaksi indcyber.com)
Editor:Met
Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…
SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…