Polresta Samarinda Bongkar Rencana Aksi Anarkis: 22 Terduga Perakit Bom Molotov Diciduk, Kardus Bergambar PKI Disita

Indcyber.com,Samarinda – Suasana politik Kaltim memanas. Polresta Samarinda dalam rilis resmi dan press conference Senin (1/9/2025), mengumumkan keberhasilan membekuk 22 orang terduga pelaku yang didapati merakit dan membawa bom molotov. Mereka ditangkap menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda menegaskan, temuan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan publik dan kedaulatan negara. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, serta sebuah kardus mencurigakan yang dilabeli lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Ini bukan sekadar aksi unjuk rasa damai. Indikasi kuat ada upaya provokasi, bahkan potensi gerakan anarkis yang mengarah pada tindakan terlarang dan membahayakan masyarakat luas,” ungkap Kapolresta.

Polisi kini mendalami jaringan para pelaku dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik layar. Penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 187 KUHP terkait upaya menimbulkan ledakan dan kebakaran yang membahayakan umum.

Aparat juga menyoroti ditemukannya simbol PKI pada salah satu kardus, yang diduga sengaja digunakan untuk membangun propaganda dan memicu ketegangan sosial. Hal ini menimbulkan alarm keras bagi keamanan nasional.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. TNI–Polri ditegaskan akan terus memperketat pengamanan serta bersiaga penuh menghadapi potensi gangguan keamanan menjelang gelombang aksi lanjutan.

“Bangsa ini tidak boleh lengah. Aparat keamanan harus waspada dan masyarakat jangan mudah terprovokasi. Upaya pecah-belah dengan simbol-simbol terlarang harus dilawan bersama,” tutup Kapolresta.(H)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago