Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 101,4 Gram

Samarinda, INDCYBER.COM – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, seorang pria berinisial A berhasil ditangkap di Jl. Wijaya Kusuma 3, Samarinda. Petugas menyita sabu seberat 101,4 gram bruto beserta barang bukti lainnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa lokasi penangkapan telah lama menjadi target pemantauan karena kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

“Petugas melakukan observasi di Jl. Wijaya Kusuma 3 dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik hitam di genggaman tangan kanannya. Plastik tersebut berisi sabu seberat 101,4 gram bruto,” ujar Iptu Muh Rizal.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa:

  1. Satu bungkus plastik hitam sebagai pembungkus sabu.
  2. Satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru.
  3. Satu unit kendaraan roda dua Honda Vario warna hitam.

“Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka kini telah kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Muh Rizal.

Ia juga menegaskan bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Iptu Muh Rizal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Polresta Samarinda akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Samarinda yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Muh Rizal.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda sekali lagi membuktikan keberhasilannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.#

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

43 minutes ago

Dugaan Kongkalikong Aset Koperasi Kalimanis: Rekayasa Dokumen dan Akta Notaris Seret Nama Wahyudi Manaf

SAMARINDA, indcyber.com— Praktik manipulasi dokumen dan perampasan hak atas aset Koperasi Karyawan Kalimanis kembali mencuat…

2 hours ago

Aksi Konyol Truk Molen Buang Sisa Semen di Jalanan: Bahayakan Nyawa Pengendara dan Rusak Fasilitas Publik!

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik ugal-ugalan dan kelalaian berat pengemudi truk ready mix (molen) kembali memakan…

1 day ago

Dugaan Konspirasi Mafia Tanah: Wahyudi Manaff dan Said Ahmad Lasuru Dituding Rekayasa Tim Penyelesai Aset Koperasi Kalimanis

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan kejahatan pertanahan berencana terstruktur dan terorganisir kembali mencuat. Wahyudi Manaff…

4 days ago

Kejati Kaltim Ikuti FGD Penuntutan Pidana Umum Berbasis Pemulihan Korban

​SAMARINDA, indcyber.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group…

4 days ago

Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut, Kejaksaan RI Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan 2025

JAKARTA , indcyber.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan capaian tata kelola keuangan dengan meraih…

4 days ago