Samarinda, INDCYBER.COM – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, seorang pria berinisial A berhasil ditangkap di Jl. Wijaya Kusuma 3, Samarinda. Petugas menyita sabu seberat 101,4 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa lokasi penangkapan telah lama menjadi target pemantauan karena kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
“Petugas melakukan observasi di Jl. Wijaya Kusuma 3 dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik hitam di genggaman tangan kanannya. Plastik tersebut berisi sabu seberat 101,4 gram bruto,” ujar Iptu Muh Rizal.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa:
- Satu bungkus plastik hitam sebagai pembungkus sabu.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru.
- Satu unit kendaraan roda dua Honda Vario warna hitam.
“Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka kini telah kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Muh Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Iptu Muh Rizal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Polresta Samarinda akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Samarinda yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Muh Rizal.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda sekali lagi membuktikan keberhasilannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.#
Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda