Polsek Tabang Berhasil Mengamankan Seorang Pria Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

 

 

WWW.INDCYBER.COM Tabang -Kukar. Kembali Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial BR (25) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 21/5/23

Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP HARI ROSENA,S.H., S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH. “Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar jam 19.00 wita anggota Polsek Tabang mendapat informasi dari Warga Masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika, dan kerap meresahkan Masyarakat sekitar. Atas informasi tersebut, Sontak saja Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH memerintahkan anggota Polsek Tabang untuk melaksanakan patroli dan mapping di daerah tersebut. Sekira pukul 21:30 wita, Personil Polsek Tabang mencurigai seorang laki-laki sedang Mengendarai sepeda motor di Pinggir jalan. Selanjutnya ketiga petugas tersebut langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Tabang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan didalam dashboard ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu, 1 buah suntikan, 2 buah korek api gas, dan sebuah Smartphone merek VIVO Y12, yang di duga sebagai akses komunikasi dengan rekannya, termasuk sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Merah dengan Nopol KT 6470 CK yang di Kendari BR. Dan berdasarkan pengakuan BR bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dititip seseorang yang berinisial F yang mana Saudara F adalah keluaraga dari Saudara FR pelaku Narkoba yang telah ditangkap oleh TIM Satnarkoba Polres Kukar beberapa waktu lalu” pungkas Iptu Joko Sulaksono SH. Lebih lanjut “Sedangkan F sempat melarikan diri karena mengetahui BR telah tertangkap. Dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian” lanjut Iptu Joko Sulaksono SH.

Atas kejadian tersebut pelaku BR-Red dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabang untuk di proses secara Hukum. Atas perbuatannya, BR dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *mrg-red/INDCYBER.

 

Merang Daniel

Recent Posts

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

54 minutes ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

1 day ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

1 day ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

1 day ago

Skandal Kolam Renang Lanal Kutim Rp12,8 Miliar Mangkrak: Tabrani Aji dan Muhammad Nasir Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

SANGATTA, indcyber.com — Skandal dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Kolam Renang Lanal Kabupaten Kutai Timur…

1 day ago

Tantangan Terbuka Usai Senat Tetapkan Rektor: Unmul Dituntut Lahirkan Inovasi Ekonomi Nyata, Bukan Sekadar Bertahan di Akreditasi Unggul

SAMARINDA, indcyber.com — Rapat Senat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (8/9) resmi menetapkan kembali Prof.…

2 days ago