Polsek Tabang Berhasil Mengamankan Seorang Pria Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

 

 

WWW.INDCYBER.COM Tabang -Kukar. Kembali Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial BR (25) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 21/5/23

Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP HARI ROSENA,S.H., S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH. “Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar jam 19.00 wita anggota Polsek Tabang mendapat informasi dari Warga Masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika, dan kerap meresahkan Masyarakat sekitar. Atas informasi tersebut, Sontak saja Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH memerintahkan anggota Polsek Tabang untuk melaksanakan patroli dan mapping di daerah tersebut. Sekira pukul 21:30 wita, Personil Polsek Tabang mencurigai seorang laki-laki sedang Mengendarai sepeda motor di Pinggir jalan. Selanjutnya ketiga petugas tersebut langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Tabang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan didalam dashboard ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu, 1 buah suntikan, 2 buah korek api gas, dan sebuah Smartphone merek VIVO Y12, yang di duga sebagai akses komunikasi dengan rekannya, termasuk sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Merah dengan Nopol KT 6470 CK yang di Kendari BR. Dan berdasarkan pengakuan BR bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dititip seseorang yang berinisial F yang mana Saudara F adalah keluaraga dari Saudara FR pelaku Narkoba yang telah ditangkap oleh TIM Satnarkoba Polres Kukar beberapa waktu lalu” pungkas Iptu Joko Sulaksono SH. Lebih lanjut “Sedangkan F sempat melarikan diri karena mengetahui BR telah tertangkap. Dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian” lanjut Iptu Joko Sulaksono SH.

Atas kejadian tersebut pelaku BR-Red dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabang untuk di proses secara Hukum. Atas perbuatannya, BR dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *mrg-red/INDCYBER.

 

Merang Daniel

Recent Posts

JERITAN DARI LUBANG LUMPUR: Perbatasan Krayan Dianaktirikan, Pemerintah Diduga Langgar UU Jalan dan Sembako Meroket!

KRAYAN, indcyber.com– Semboyan "Membangun dari Pinggiran" yang kerap didengungkan pemerintah pusat terkesan menjadi isapan jempol…

15 hours ago

MEMBONGKAR SKANDAL KREDIT BANKALTIMTARA: Sengkarut Fee Rp162 Miliar, Pengamat Desak Audit Total!

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap menyengat tata kelola bisnis di PT Bank Pembangunan Daerah…

3 days ago

LALAI DI ALUR SAMARINDA: Senggolan Maut Tongkang Garuda Coal Lumpuhkan Objek Vital Kota!

SAMARINDA, indcyber.com – Alur pelayaran Sungai Mahakam kembali menjadi saksi bisu atas bobroknya kedisiplinan kru…

3 days ago

Damai Bukan Berarti Selesai: Dugaan Kekerasan terhadap Pasien Lansia di IGD RSUD AWS Tinggalkan Luka Kepercayaan Publik

SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…

5 days ago