Polsek Tabang Berhasil Mengamankan Seorang Pria Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

 

 

WWW.INDCYBER.COM Tabang -Kukar. Kembali Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial BR (25) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 21/5/23

Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP HARI ROSENA,S.H., S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH. “Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar jam 19.00 wita anggota Polsek Tabang mendapat informasi dari Warga Masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika, dan kerap meresahkan Masyarakat sekitar. Atas informasi tersebut, Sontak saja Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH memerintahkan anggota Polsek Tabang untuk melaksanakan patroli dan mapping di daerah tersebut. Sekira pukul 21:30 wita, Personil Polsek Tabang mencurigai seorang laki-laki sedang Mengendarai sepeda motor di Pinggir jalan. Selanjutnya ketiga petugas tersebut langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Tabang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan didalam dashboard ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu, 1 buah suntikan, 2 buah korek api gas, dan sebuah Smartphone merek VIVO Y12, yang di duga sebagai akses komunikasi dengan rekannya, termasuk sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Merah dengan Nopol KT 6470 CK yang di Kendari BR. Dan berdasarkan pengakuan BR bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dititip seseorang yang berinisial F yang mana Saudara F adalah keluaraga dari Saudara FR pelaku Narkoba yang telah ditangkap oleh TIM Satnarkoba Polres Kukar beberapa waktu lalu” pungkas Iptu Joko Sulaksono SH. Lebih lanjut “Sedangkan F sempat melarikan diri karena mengetahui BR telah tertangkap. Dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian” lanjut Iptu Joko Sulaksono SH.

Atas kejadian tersebut pelaku BR-Red dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabang untuk di proses secara Hukum. Atas perbuatannya, BR dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *mrg-red/INDCYBER.

 

Merang Daniel

Recent Posts

KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…

17 hours ago

OPINI PUBLIK ATAU ALIBI PELANGGARAN? TAMENG “DATA HISTORIS” KADES BATUAH DI ZONA MERAH TAHURA

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…

18 hours ago

SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…

20 hours ago

SENTRALISASI TAMBANG DIGUGAT: FPHI Kaltim Seret UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi!

JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…

21 hours ago

SKANDAL DOKUMEN TERBANG: Mafia Batu Bara Sanga-Sanga ‘Kangkangi’ Hukum, KSOP Samarinda Tutup Mata?

SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…

2 days ago

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

2 days ago