Categories: Samarinda

Surat DPP Partai Golkar Tentang PAW Ketua DPRD Kaltim Beredar,Ini Tanggapan Keras Castro

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Beredar surat berkop Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Rakyat yang berisi persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Hasanuddin Mas’ud.

Hingga saat ini,indcyber com masih terus berupaya mengkonfirmasi kebenaran surat yang beredar di grup-grup WhatsApp tersebut dengan menghubungi Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang namanya disebut-sebut dalam surat tersebut. Termasuk menghubungi Sekjen DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin, namun belum mendapatkan jawaban.

Surat DPP Partai Golkar tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jendral Laodewijk F. Paulus.

Beredarnya surat DPP Partai Golkar terkait PAW mendapatkan respon dan tanggapan yang sangat tajam dari Akademisi sekaligus Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda,Herdiansyah Hamzah.

Pria yang karib disapa Castro itu mengatakan jika masa jabatan Pimpinan DPRD tersebut terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji Pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD.

“Masa jabatan Pimpinan DPRD itu kan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. Namun demikian, pimpinan DPRD bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD,”ujar Castro kepada indcyber.com,Sabtu(19/6/2021)

Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Provinsi Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi.

Pertama melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Dan kedua partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, secara prosedural, partai politik asal memang memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai pimpinan DPRD. Namun demikian, seharusnya partai politik asal juga harus punya alasan yang rationable dan memadai untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan DPRD bukan asal main ganti begitu saja,”bebernya.

Castro juga mengatakan karena sejak saat anggotanya diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan DPRD, maka sesungguhnya partai politik sudah menghibahkan anggotanya untuk kepentingan rakyat.

“Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga.Untuk itu, mesti jelas apa alasan penggantiannya,bukan asal copot demi membangun sebuah dinasti.Ingat dinasti sebelumnya kini telah runtuh, “pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Fahri

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

5 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

6 days ago

GUBERNUR KALTIM RUDY MAS’UD LANTIK 33 PEJABAT: UJI INTEGRITAS DI TENGAH ANCAMAN “HUKUMAN” ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

0SAMARINDA   indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…

1 week ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

2 weeks ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 weeks ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago