INDCYBER.COM, SAMARINDA -Tak biasanya, Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanakan Rabu (7/8/2019) berlangsung singkat. Rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum 2 Perusahaan Daerah (Perusda) berjalan kurang dari 1 jam.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menjelaskan, pembahasan pada rapat paripurna dilimpahkan kepada komisi terkait yakni, Komisi II.
“Pembahasan Perubahan Badan Hukum Perusda diserahkan kapada yang membidangi yaitu Komisi II. Mudahan sebelum pergantian (anggota DPRD baru) sudah selesai,” kata Haji Alung
Secara umum perubahan badan usaha 2 perusda yakni Melati Bhakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) akan memberikan dampak positif.
“Dampak perubahan badan usaha, tentu akan memberi keleluasaan untuk perusda mengembangkan usahanya,” pungkas Haji Alung.(adv/sp)
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta "keistimewaan" bagi…
SAMARINDA, indcyber.com– Narasi "harmonis" yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang…
JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi…
SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya…
SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…