INDCYBER.COM, SAMARINDA -Tak biasanya, Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanakan Rabu (7/8/2019) berlangsung singkat. Rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum 2 Perusahaan Daerah (Perusda) berjalan kurang dari 1 jam.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menjelaskan, pembahasan pada rapat paripurna dilimpahkan kepada komisi terkait yakni, Komisi II.
“Pembahasan Perubahan Badan Hukum Perusda diserahkan kapada yang membidangi yaitu Komisi II. Mudahan sebelum pergantian (anggota DPRD baru) sudah selesai,” kata Haji Alung
Secara umum perubahan badan usaha 2 perusda yakni Melati Bhakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) akan memberikan dampak positif.
“Dampak perubahan badan usaha, tentu akan memberi keleluasaan untuk perusda mengembangkan usahanya,” pungkas Haji Alung.(adv/sp)