Edy Kurniawan :Perubahan Badan Hukum Dua Perusda Ini Mengacu Pada Amanah Undang Undang

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim setuju dengan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim agar perseroan terbatas daerah (Perseroda) dikelola secara profesional.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin ketika menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Badan Hukum Perusda Melati Bhakti Satya dan Bara Kaltim Sejahtera menjadi perseroda pada rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Rabu (7/8/2019)

Pemerintah katanya setuju dengan usulan semua fraksi yang meminta agar peralihan status badan hukum dari perusda menjadi perseroda dimaksud harus diiringi dengan beberapa perbaikan disegala lini.

Selain itu, hal yang juga tidak kalah pentingnya yang menjadi perhatian sejumlah fraksi adalah bagaimana PT MBS dan PT BKS nantinya dapat dikelola secara profesional sehingga tidak membebani anggaran daerah.

“Pemprov Kaltim setuju agar perubahan status badan hukum tersebut agar dijadikan momentum untuk mengevaluasi semua perusda yang ada sehingga keberadaannya benar-benar memberikan kontribusi bagi daerah,” kata Saduddin.

Tidak hanya itu, ia menyebut pentingnya restrukturisasi yang menyeluruh dan pemerintah hendaknya tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang dapat membatasi kinerja dan ruang lingkup kerja perusahaan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan menjelaskan perubahan badan hukum merupakan bagian dari upaya evaluasi.

“Kami mau evaluasi, perlu rubah nama, bentuk, ruang lingkup maksudnya usahanya. Tapi kalau modal tetap,”ujar Edy Kurniawan kepada indcyber.com usai rapat Paripurna.

Dengan perubahan badan hukum, lanjut Edy kedepan Perusda akan menjadi lebih profesional, karena bisa menjalin kerjasama secara lebih luas dengan swasta.

“Ini juga amanah UU 23 Tahun 2014. Badan Hukum BUMD perusda sudah tidak ada lagi diganti dengan Perseroda, “ungkapnya.(adv/sp).

 

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

21 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

2 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

2 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

3 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

3 days ago