Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Tarif Tol Mahal,Ini Tanggapan Muspandi Anggota Komisi III DPRD Kaltim

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Tarif jalan Tol Balikpapan Samarinda telah ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Keputusan Nomor 534/KPTS/M/2020, tanggal 29 Mei 2020.

Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Penetapan tarif tol tersebut juga mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga Ketua Bapemperda,H Muspandi.Ia mengatakan jika penetapan tarif tol Balsam adalah Kementerian PUPR bukan Pemerintah Daerah.

“Terkait penetapan tarif tol itu kan kewenangan Kementerian PUPR dalam hal ini Menteri PUPR Pak Basuki, kalau saya pribadi sih tidak masalah tapi ini jalan Tol Balsam kan dilalui banyak orang sehingga memang diperlukan pembahasan kembali dengan Menteri PUPR,Dinas terkait serta Komisi III DPRD Kaltim untuk duduk bersama,”ujar Politisi Senior PAN Kaltim kepada indcyber.com disela kunjungan kerja meninjau Tol Balsam, Kamis (10/6/2020).

Pria yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini juga mengatakan jika tarif tersebut akan segera diberlakukan untuk itu ia juga menyarankan agar segera diadakan pertemuan dengan pihak terkait guna membahas ulang tarif tol Balsam.

“Kita harus segera duduk bersama untuk membahasnya, jikalau pun memang tidak bisa dirubah ya kita mau gimana lagi karena itu sudah menjadi keputusan pusat,”pungkasnya.

Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu. Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83 ribu, Golongan II Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu, Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu. Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.

Pada saat tinjauan ke Tol Balsam Komisi III DPRD Kaltim tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
Sumber:indcyber.com

Redaksi -

Recent Posts

MENEGANGKAN! Mafia Dokumen Terbang Kaltim Digulung, Mengapa Jetty Ancu di Kutai Lama Kebal Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…

9 hours ago

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

14 hours ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

1 day ago

Muhammad Faisal: Adaptasi Digital Jadi Kunci Kelangsungan Media di Tengah Perubahan Perilaku Audiens

Indcyber.com , SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan…

1 day ago

WASPADA MODUS BARU: Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Pemulung, Targetkan Sepeda Motor Warga

JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…

2 days ago

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

4 days ago