Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Tarif Tol Mahal,Ini Tanggapan Muspandi Anggota Komisi III DPRD Kaltim

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Tarif jalan Tol Balikpapan Samarinda telah ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Keputusan Nomor 534/KPTS/M/2020, tanggal 29 Mei 2020.

Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Penetapan tarif tol tersebut juga mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga Ketua Bapemperda,H Muspandi.Ia mengatakan jika penetapan tarif tol Balsam adalah Kementerian PUPR bukan Pemerintah Daerah.

“Terkait penetapan tarif tol itu kan kewenangan Kementerian PUPR dalam hal ini Menteri PUPR Pak Basuki, kalau saya pribadi sih tidak masalah tapi ini jalan Tol Balsam kan dilalui banyak orang sehingga memang diperlukan pembahasan kembali dengan Menteri PUPR,Dinas terkait serta Komisi III DPRD Kaltim untuk duduk bersama,”ujar Politisi Senior PAN Kaltim kepada indcyber.com disela kunjungan kerja meninjau Tol Balsam, Kamis (10/6/2020).

Pria yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini juga mengatakan jika tarif tersebut akan segera diberlakukan untuk itu ia juga menyarankan agar segera diadakan pertemuan dengan pihak terkait guna membahas ulang tarif tol Balsam.

“Kita harus segera duduk bersama untuk membahasnya, jikalau pun memang tidak bisa dirubah ya kita mau gimana lagi karena itu sudah menjadi keputusan pusat,”pungkasnya.

Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu. Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83 ribu, Golongan II Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu, Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu. Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.

Pada saat tinjauan ke Tol Balsam Komisi III DPRD Kaltim tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
Sumber:indcyber.com

Redaksi -

Recent Posts

SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh…

42 minutes ago

Modus Isi Berulang Terbongkar, Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pertalite di Samarinda

Pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi saat diamankan di Polresta Samarinda (kiri) serta barang bukti berupa…

43 minutes ago

Kedok “Jenderal” di Balik Dugaan Penyerobotan Aset Koperasi Kalimanis Group!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur.…

24 hours ago

SKANDAL EKSPOR BATU BARA BPN-ICI Hajar Bea Cukai Samarinda

Kejaksaan Harus Bongkar Kedok "Sesuai Aturan" di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!…

1 day ago

Pesta Pora di Atas Instruksi Presiden, Ironi Kemewahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

SAMARINDA, indcyber.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang "mengencangkan ikat pinggang" negara melalui Inpres…

2 days ago

Sinyal Merah di Pesisir: Aktivitas Bongkar Muat Ilegal Menantang Hukum?

Kutai lama, indcyber.com - Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas…

2 days ago