Categories: DPRD KALTIM

Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 Akan Direvisi,Ini Kata Sarkowi

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dr Sarkowi V Zahry,S.Hut.,MM.,M.Si.,M.Ling.(foto:slamet/indcyber.com).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Nono

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Isu hangat tahun ini adalah DPR RI akan merevisi Undang – Undang Sementara Nomor 25 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dengan masuknya Kaltim dalam UU tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pro aktif dalan memberikan saran dan masukan.

“Saya harapkan DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, dan lembaga perguruan tinggi aktif dalam melengkapi substansi  UU tersebut,kajian kajian selama ini untuk lengkapi substansi di UU tersebut,”tuturnya.

Tahun ini,DPR Y Komisi 2 persiapan untuk perubahan beberapa UU daerah, termasuk UU Kaltim. Diminta masukan substansi perubahan itu.

Karena ini menyangkut perkembangan daerah Kaltim dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Sarkowy menegaskan perlu adanya lebih banyak masukan dan saran dari Kaltim sendiri.

“Poin – poin yang saya inginkan ada penambahan pasal dalam UU ialah hak Kaltim soal pendapatan dari sektor pertambangan, pembiayan rehabilitasi lingkungan, dan masuknya pasal kearifan lokal,” terang politisi senior Golkar.

Mengenai pendapatan dari sektor pertambangan, saat ini perizinan pertambangan ditarik kewenangannya langsung ke pusat. Namun, Sarkowi meminta paling tidak Kaltim mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut.

Dari sisi pembiayaan rehabilitasi lingkungan, Sarkowi meminta agar ada aturan dalam UU. Selama ini hanya Kaltim saja yang membiayai perbaikan lingkungan atau reklamasi pasca pertambangan.

“Tambang batu bara ini muaranya ke pusat juga, kenapa tidak dimasukkan dalam UU agar ada porsi anggaran dari pusat untuk membantu perbaikan lingkungan yang didasari regulasi UU,” beber Sarkowi.

Sarkowi juga menginginkan adanya penambahan pasal tentang kearifan lokal Kaltim. Hal ini disebabkan, selama ini kearifan lokal tidak didanai dan dipayungi oleh UU.

“Kita akan coba muatan – muatan aturan yang berkepihakan kepada muatan lokal adat istiadat Kaltim,”jelas Sarkowi.

Dengan adanya substansi tambahan dalam revisi tersebut, Sarkowi berharap kekuatan hukum lebih sejajar dengan UU lainnya.(advertorial)

Redaksi -

Recent Posts

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…

5 hours ago

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

20 hours ago

Muhammad Faisal: Adaptasi Digital Jadi Kunci Kelangsungan Media di Tengah Perubahan Perilaku Audiens

Indcyber.com , SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan…

22 hours ago

WASPADA MODUS BARU: Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Pemulung, Targetkan Sepeda Motor Warga

JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…

2 days ago

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

3 days ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

4 days ago